Video
VIDEO - Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali Ditangkap, Ini Profil dan Rekam Jejak Djoko Tjandr
Dia didakwa menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam kasus yang bergulir sejak tahun 1999
Penulis: Cut Muhammad Habibi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ditangkap pada Kamis malam (30/7/2020).
Djoko Tjandra ditangkap setelah diburu polisi selama sebelas tahun.
Djoko Tjandra lahir di Sanggau, Kalimantan Barat, pada 27 Agustus 1950.
Dia lahir dari keluarga pasangan Tjandra Kusuma dan Ho Yauw Hiang dan memiliki tujuh saudara kandung.
Pria bernama lengkap Djoko Sudiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui merupakan penguasaha yang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.
Dia didakwa menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam kasus yang bergulir sejak tahun 1999 tersebut.
Pada 16 Juni 2009 ia resmi menjadi buron karena mangkir dari panggilan Kejaksaan setelah Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali atas putusan bebas yang diterima oleh Djoko pada persidangan tahun 2000.
Hingga akhirnya pada 30 Jui 2020 dia berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri.
Saat berusia 17 tahun, Djoko bepergian ke Irian Jaya (sekarang provinsi Papua), di mana pada tahun 1968 ia membuka toko grosir bernama Toko Sama-Sama di ibukota provinsi tersebut, Jayapura.
Pada tahun 1975, ia mendirikan sebuah perusahaan kontraktor bernama PT Bersama Mulia di Jakarta.
Pada 2012, Djoko diketahui telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.
Namun, pada tahun 2020 kabar menggemparkan bahwa Djoko Tjandra memiliki E-KTP Indonesia.
Hal ini langsung menyeret beberapa nama pejabat daerah dan petinggi polri.
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan langsung dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Asep Subahan terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan e-KTP.
Lalu ada pula tiga petinggi polri yang dicopot dari jabatannya karena terseret kasus ini.
Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri lantaran menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra.
BACA SELENGAPNYA: https://bit.ly/3fkTuP8
Video Editor: Cut M Habibi