Aturan-Larangan yang Perlu Diperhatikan untuk Peserta SKB CPNS: Wajib Isolasi Mandiri Sebelum Tes

Untuk pelaksanaan SKB sendiri tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Rencananya SKB diadakan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Operator dan kepala sekolah sedang mengikuti bimbingan teknis mengoperasionalkan fingerprint atau alat sidik jari yang terhubung langsung dengan kementerian bertempat di aula SKB Cot Gapu Bireuen. 

SERAMBINEWS.COM- Proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan kembali.

Setelah tertunda pandemi Corona sejak awal Maret 2020, pemerintah melalui Kemenpan RB memutuskan untuk melanjutkan proses yang memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk pelaksanaan SKB sendiri tinggal satu bulan lagi dari sekarang

Rencananya SKB diadakan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.

Tahap pengumuman dan pendaftaran ulang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.

"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang sejak 1 Agustus)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono Sabtu (1/8/2020) dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, penjadwalan SKB akan dimulai pada 10-14 Agustus 2020. Lalu pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan pada 18 Agustus.

Selanjutnya, hasil seleksi rencananya diumumkan pada 20 Oktober 2020 dan usul penetapan NIP pada 1-30 November 2020.

Hal yang perlu diperhatikan Paryono menjelaskan, pertama-tama peserta perlu daftar ulang melalui web sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

Setelah menyelesaikan proses daftar ulang, peserta harus mencetak kartu peserta ujian untuk dibawa pada saat tes SKB.

Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB dimulai tanggal 8 Agustus 2020. Ketentuan mengenai SKB diatur dalam Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Wajib isolasi mandiri

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Peserta dan pengantarnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.

Pengantar peserta pun dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved