Aturan-Larangan yang Perlu Diperhatikan untuk Peserta SKB CPNS: Wajib Isolasi Mandiri Sebelum Tes
Untuk pelaksanaan SKB sendiri tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Rencananya SKB diadakan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.
SERAMBINEWS.COM- Proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan kembali.
Setelah tertunda pandemi Corona sejak awal Maret 2020, pemerintah melalui Kemenpan RB memutuskan untuk melanjutkan proses yang memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk pelaksanaan SKB sendiri tinggal satu bulan lagi dari sekarang
Rencananya SKB diadakan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.
Tahap pengumuman dan pendaftaran ulang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.
"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang sejak 1 Agustus)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono Sabtu (1/8/2020) dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, penjadwalan SKB akan dimulai pada 10-14 Agustus 2020. Lalu pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan pada 18 Agustus.
Selanjutnya, hasil seleksi rencananya diumumkan pada 20 Oktober 2020 dan usul penetapan NIP pada 1-30 November 2020.
Hal yang perlu diperhatikan Paryono menjelaskan, pertama-tama peserta perlu daftar ulang melalui web sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.
Setelah menyelesaikan proses daftar ulang, peserta harus mencetak kartu peserta ujian untuk dibawa pada saat tes SKB.
Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB dimulai tanggal 8 Agustus 2020. Ketentuan mengenai SKB diatur dalam Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.
Wajib isolasi mandiri
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Peserta dan pengantarnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.
Pengantar peserta pun dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Nanti ada drop zone atau daerah untuk menurunkan penumpang.
Peserta SKB wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit atau satu jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.
Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.
Saat di tempat tes, peserta wajib menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter.
Peserta duduk di tempat yang sudah ditentukan.
Di sana nantinya ada tempat penitipan barang untuk menitipkan tas, alat elektronik, handphone, maupun benda lainnya yang tidak boleh dibawa masuk ke tempat tes.
Peserta juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
Di tempat tes juga akan ada pengukuran suhu badan.
Bagaimana jika didapati peserta yang suhu badannya lebih dari atau sama dengan 37 derajat Celcius?
Peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tes.
Tapi peserta diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan, satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
Berikut ini beberapa barang yang perlu dibawa peserta SKB saat tes:
1. Masker
Peserta wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
2. KTP KTP dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.
3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB Kartu ujian juga dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.
4. Pensil kayu Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.
5. Atasan putih bawahan gelap Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki.
Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap.
Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga.
Hal yang dilarang untuk peserta
Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta.
Berikut ini larangan-larangannya:
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Informasi lain bisa dilihat melalui laman BKN: bkn.go.id dan/atau laman sscn.bkn.go.id
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Rangkaian waktu jadwal SKB
Berikut jadwal terbaru rangkaian CPNS 2019 :
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020
Kisi-kisi SKB CPNS 2019
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 sama seperti tes SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Materi soal tes SKB yang diujikan terkait sesuai formasi dan instansi yang dilamar.
Dari laman Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu materi tes SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Materi soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Sehingga, pelamar dapat fokus pada kisi-kisi soal CAT pada tes SKB sesuai posisi yang dilamar.
Formasi CPNS terbagi menjadi dua yaitu formasi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Pelamar fokus mempelajari materi yang diuji. Misalnya peserta yang lolos tes SKB Kementerian Pertanian (Kementan).
Jabatan fungsional yaitu analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya.
Jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya.
Formasi JF dan JP diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.
Penataan jabatan pelaksana terdiri dari beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.
Jabatan fungsional terdiri dari fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.
Setelah mengetahui formasi yang dilamar abatan pelaksana atau fungsional, pelamar mencari kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi.
Peraturan instansi terkait nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.
Berdasarkan pelaksanaan tes SKB pada 2018, berikut tips dan trik untuk peserta yang mengikuti tes SKB :
1. Jangan datang terlambat, karena akan otomatis menggugurkan keikutsertaan. Datang 60 menit bahkan 90 menit sebelum tes dimulai.
2. Ikuti aturan, syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan oleh instansi dan tim BKN.
3. Baca dengan teliti, dan ketahui posisi formasi yang Anda lamar.
4. Pelajari Permen PAN yang terkait dengan jabatan yang Anda lamar.
5. Lewati soal-soal yang dirasa sulit dan kerjakan soal-soal mudah terlebih dahulu.
6. Pastikan mengerjakan semua soal, karena soal benar mendapatkan poin 1, dan yang salah mendapat poin 0, sehingga kamu lebih baik mengisi jawaban daripada mengosongi jawaban
(Tribunnewswiki.com/Ris)
• Kubah Masjid Baitul Amal Rusak Parah, Kas Kosong Warga Harapkan Bantuan
• Gaji Ke-13 ASN Cair Bulan Ini, Kemenkeu: Kami Usahakan Sebelum Pertengahan Agustus Sudah Cair
• Cara Mudah Cek Kadar Kolesterol Sendiri di Rumah, Ikuti Langkah Berikut
• HEBOH Seorang Pria Minum Segelas Darah Sapi Kurban di Garut, Pelaku Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
• Remaja Peretas Situs NASA Dikeroyok OTK hingga Kritis, Tulang Tengkorak Retak dan Sempat Koma
artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari: Berikut Aturan-Larangan yang Perlu Diperhatikan untuk SKB CPNS 2019