Gaji Ke-13 ASN Cair Bulan Ini, Kemenkeu: Kami Usahakan Sebelum Pertengahan Agustus Sudah Cair
Pemerintah mengungkapkan bakal mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan pada Agustus ini.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mengungkapkan bakal mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, TNI/Polri, dan pensiunan pada Agustus ini.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Agustus 2020.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
Meski begitu, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13.
• Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah Dilarang Puasa, Ini Amalan yang Dianjurkan
• Tradisi Idul Adha di Berbagai Negara, Mudik Besar-besaran Hingga Menghias Hewan Kurban

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (21/7/2020)mengatakan gaji ke-13 ASN direncanakan turun pada Agustus 2020. Foto: Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani berpidato saat menghadiri seminar Nota Keuangan APBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara di Gedung Nusantara IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) (Tribunnews/JEPRIMA)
Menurut Sri Mulyani, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya yang berlangsung Mei 2020.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," katanya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (21/7/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Namun, pembayaran gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon 1, eselon 11, dan level setingkatnya.
Sri Mulyani juga menuturkan jika telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.