Cuci Uang Menggunakan Mesin Cuci, Pria Ini Mengalami Kerugian Besar, Uangnya Hancur
Demi menjaga kebersihan uang yang dimilikinya, pria ini mencuci uang kertasnya menggunakan mesin cuci.
Segera Tukarkan, Berikut Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku Mulai Tahun Depan
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, 24 mata uang ini akan segera ditarik dari peredaran sehingga tak lagi bisa digunakan untuk transaksi jual beli.
Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an.
Sebanyak 6 mata uang kertas akan habis masa penukarannya pada 31 Desember 2020.
Selain itu, satu mata uang logam akan habis masa penukarannya pada 30 Agustus 2020.

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki mata uang yang segera tak berlaku ini, diharap bisa menukarkan ke bank sebelum batas akhir penukaran.
Lantas apa saja ke-24 mata uang Rupiah yang dimaksud?
Berikut daftarnya:
Uang Kertas Batas Penukaran 31 Desember 2020
1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman
2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman
3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)