Arab Saudi Tahan 2.000 Jamaah Haji Ilegal
Pemerintah Arab Saudi menahan sedikitnya 2.050 orang yang berupaya mengikuti ibadah haji secara ilegal di Kota Suci Mekkah
MEKKAH - Pemerintah Arab Saudi menahan sedikitnya 2.050 orang yang berupaya mengikuti ibadah haji secara ilegal di Kota Suci Mekkah. Ribuan orang itu kedapatan berupaya menyusup ke sejumlah situs suci di Mekkah tanpa izin pihak berwenang demi mengikuti proses haji.
Juru Bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Saudi menuturkan, tindakan hukum segera diambil bagi para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan infeksi virus Corona (Covid-19) selama prosesi haji berlangsung. ”Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat terhadap situs-situs suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap para pelanggar," kata Jubir tersebut seperti dilansir Gulf News, Sabtu (1/8/2020).
Pemerintah Arab Saudi sudah mengerahkan ribuan petugas dan aparat keamanan untuk memantau kegiatan haji agar sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Sekelompok pasukan keamanan secara ketat menjaga setiap pintu dan sisi situs-situs suci di Mekkah yang akan didatangi para calon jamaah haji. Juru bicara komando tersebut menuturkan, aparat juga telah menangkap beberapa pelanggar protokol haji sebelum proses ibadah berlangsung.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji seperti di Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin sejak 18 Juli 2020. Kebijakan itu diterapkan menyusul pembatasan kuota ibadah haji tahun ini. Pembatasan jamaah haji diputuskan demi mencegah penularan pandemi Covid-19 yang masih menghantui Saudi dan juga dunia.
Dengan pembatasan itu, Arab Saudi hanya menerima maksimal 10 ribu jamaah haji tahun ini. Padahal, selama ini Saudi selalu menerima lebih dari 2,5 juta jamaah haji. Ribuan jamaah tersebut pun harus sudah berada di Saudi yang terdiri atas 30 persen warga lokal dan 70 persen ekspatriat asing.
Arab Saudi mengancam akan menjatuhkan denda 10 ribu riyal (Rp 39,1 juta) dan/atau hukuman penjara bagi para pelanggar. Hal itu dilakukan demi mensterilkan tempat-tempat suci dari kemungkinan terpapar virus Corona. Sejauh ini, pihak berwenang Saudi menuturkan, tidak ada jamaah haji yang terpapar Covid-19.
Selain membatasi jumlah jamaah, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga disertakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jamaah yang boleh melaksanakan haji tahun ini berusia antara 20-50 tahun. Jamaah juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit kronis. Seluruh jamaah akan menjalani pemeriksaan Corona sesaat sebelum memasuki Kota Mekkah.
Sepekan sebelum proses haji berlangsung, seluruh jamaah wajib melakukan karantina mandiri. Seluruh jamaah haji juga patut menerapkan jaga jarak selama melaksanakan kegiatan haji. Setelah proses ibadah haji selesai, seluruh jamaah kembali diwajibkan melakukan karantina mandiri. (tribun networ/rin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/para-jamaah-haji-melaksanakan-tawaf-di-masjidil-haram-mekkah.jpg)