Feature

Kisah Tiga Mantan Napi Teroris Aceh, Bebas dari Hukuman Penjara Kembangkan Pepaya California

Ketiganya pernah terlibat kasus teroris yaitu pelatihan militer di pegunungan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, tahun 2010.

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK
Taufik Marzuki, alias Abu sayyaf alias Alek alias Nurdin (kanan), Andri Marlan Saputra, alias Tengku Ahmad (tengah), Irwan alias Abu Granat (kiri) mereka adalah mantan narapidana Teroris. Kini mereka bercocok tanam pepaya California, dan porang, di Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Senin (3/8/2020). 

Taufik menuturkan sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah baik Pemerintah Aceh ataupun khususnya pemerintah daerah sendiri.

Selama ini, lanjutnya, mereka banyak membutuhkan alat pertanian maupun lainya, namun sampai saat ini belum ada sentuhan apa pun dari Dinas Pertanian.

“Belum ada yang datang ke sini untuk menanyakan apa sih keperluannya. Tapi Alhamdulillah kita sekarang ya beginilah suasananya. Misalnya kita butuh traktor tidak ada, ya terpaksa kita cangkul sendiri,” sebutnya.

Bahkan, akuinya, niat untuk menjumpai Bupati Aceh Utara pernah ada, namun belum pernah bisa bertemu.

“Sama Wakil Bupati Aceh Utara sudah pernah bertemu, namun belum juga mendapat respons yang positif,” ungkapnya.

Untuk saat ini ketiga mantan napiter itu baru mendapat dukungan dari Kodim 0103 Aceh Utara, di situlah tempat mereka keluh kesah.

“Kita baru dapat dukungan dari Kodim, pihak Kodim selama ini sering mendampingi dan membantu keperluan kami di kebun pepaya,” ujarnya.

“Harapannya bagaimana kepala Dinas Pertanian bisa melihat dan memberi dukungan penuh untuk bisa membuka lahan lebih luas lagi,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved