Dana Desa Masih Ada Rp 36,4 Triliun, Dioptimalkan untuk Padat Karya Tunai Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengungkap masih terdapat Rp 36,4 triliun dari Rp 71,2 triliun...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Fikar W.Eda
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar Saat berkunjung ke Bener Meriah, Sabtu (14/3/2020). 

 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengungkap masih terdapat Rp 36,4 triliun dari Rp 71,2 triliun anggaran dana desa tahun 2020 yang masih tersisa. Sisa anggaran ini dimaksimalkan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang diperkirakan dapat menyerap sekitar 5,2 juta tenaga kerja.

Pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (4/8/2020),  Gus Menteri, sapaan akrabnya, menjelaskan kegiatan PKTD tersebut akan dilaksanakan sepanjang  Agustus hingga September tahun 2020.

“Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya kegiatan. Berarti dari Rp36,4 triliun upahnya sekitar Rp18-19 triliun, itu akan mengcover 5.202.279 pekerja. Kalau upahnya lebih dari 50 persen, berarti jumlahnya (tenaga kerja) akan lebih tinggi lagi,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, PKTD dari dana desa bertujuan untuk dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Perekrutan pekerja PKTD sendiri harus sesuai kriteria, yakni masyarakat miskin; penganggur dan setengah penganggur; dan masyarakat marjinal lainnya.

“Upah diberikan setiap hari supaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jangan lupa adaptasi kebiasaan baru, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” tegas Doktor Honoris Causa dari UNY.

Indonesia Beruntung, Pesawat Jatuh Tujuan Jakarta Ini Ternyata Narkoba Senilai Rp 1 Triliun

Kerabatnya Terinfeksi Covid-19, Darwati A Gani dan 14 Anggota Keluarga Jalani Swab di RSUZA

Terkait hal tersebut, ia mengatakan, PKTD dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kegiatan usaha ekonomi produktif. Ia mencontohkan, kegiatan usaha ekonomi produktif oleh BUMDes yang dimaksud seperti halnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan; membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa, dan kandang ternak bersama; perdagangan logistik dan pangan; dan bagi hasil perikanan dan peternakan.

“Untuk PKTD untuk usaha ekonomi produktif, misalnya menanami lahan desa dengan tanaman pangan bisa dikelola oleh BUMDes. Dengan ini masyarakat miskin bisa mendapatkan upah, lahan produktif, kemudian hasil produksi lahan dapat dijual untuk mendapat penghasilan yang dikelola oleh BUMDes,” terangnya.

Gus Menteri menegaskan, PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam PKTD ini, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.

Meski demikian, pelaksanaan PKTD memiliki rambu-rambu tertentu yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020.

“(PKTD) Ada rambu-rambunya, pertama pekerja adalah kelompok penganggur, miskin, dan kelompok marginal lainnya. Misalnya Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), ini mutlak. PEKKA harus menjadi skala prioritas dalam PKTD,” ujarnya.

Di samping itu, Gus Menteri juga mengatakan, bahwa sebagian kecil dana desa yang masih tersisa dapat juga digunakan untuk program maskerisasi di desa. Dalam hal ini, sebagian kecil dana desa dapat digunakan untuk pengadaan masker yang diberikan kepada masyarakat miskin di desa.

Meski demikian, ia juga mendorong masyarakat desa yang mampu secara ekonomi dapat bekerjasama dan bergotong royong membantu pengadaan masker untuk masyarakat miskin di desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved