Jaksa Tahan ASN Subulussalam
Dua ASN di Subulussalam Terduga Korupsi, Salah Satunya Mantan Sekretaris BPKD
Penahanan tersebut dilakukan pada pukul 16.00 WIB tadi dan langsung diboyong ke ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil,
Penulis: Khalidin | Editor: Nur Nihayati
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH mengatakan jika pihaknya akan menahan A di Rutan Singkil.
A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif .
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.
Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.
“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah
Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.
Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.
Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.
Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)