Jaksa Tahan ASN Subulussalam

Jaksa Tahan ASN Subulussalam, Begini Perjalanan Kasus Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam

Dua tersangka yang ditahan tadi sore adalah SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam. Sementara SR staf di BPKD.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
KEJAKSAAN Negeri Subulussalam menahan dua ASN Kota Subulussalam ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 

Kasus ini sendiri mulai terkuak awal September 2019 lalu. Kala itu, selain proyek fiktif mencuat pula kasus proyek bermasalah lainnya yakni dua kali bayar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam Alhaddin yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Senin (8/11/2019) membenarkan.

Namun terkait dugaan proyek fiktif berupa pembangunan MCK di Penanggalan maupun jalan sebelum dia menjabat di dinas itu.”Kabar-kabar yang beredar begitu tapi itu sebelum saya menjabat,” kata Alhaddin.

Alhaddin mengakui mendapat informasi soal desas-desus dugaan proyek fiktif di dinas tersebut. Alhaddin sendiri mengaku masuk ke dinas tersebut September lalu sehingga jika pun terjadi kegiatan tersebut sebelum menjabat di DPUPR.

Selain itu, Alhaddin juga memastikan proses penarikan dana yang diduga fiktif bukan dari DPUPR tapi Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD).

Sedangkan kasus lain yakni dugaan proyek yang nilainya miliaran Alhaddin mengaku telah memerintahkan anggotanya menelusuri ke BPKD dan menemukan lima paket pekerjaan  yang dicurigai.

Kelima paket pekerjaan yang dananya mencapai Rp 895 juta itu adalah pembangunan jalan.

Kelimanya yakni paket jalan di kampung Bangun Sari Kecamatan Longkib senilai Rp 186 juta. Lalu paket pekerjan  jalan Kampung Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri senilai Rp 176 juta.

Selanjutnya, paket pekerjaan jalan Panglima Sahman Kecamatan Rundeng  sebesar Rp 182 juta dan paket pekerjaan jalan kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib senilai Rp. 176 juta.

Terakhir, paket pekerjaan senilai Rp 175 juta senilai Rp 175 juta. Total anggaran kelima paket ini mencapai Rp 895 juta.

Modus permainan terhadap kelima proyek ini disinyalir dananya sudah ditarik padahal pekerjaan belum ada. Paket ini rencananya masuk dalam anggaran perubahan 2019.

Namun setelah mendapat informasi terkait, Kadis PUPR Alhaddin memerintahkan agar pekerjaan kelima proyek tersebut tidak tidak dilanjutkan.

“Anggota saya suruh menelusuri ke BPKD dan ada lima paket proyek yang disinyalir dananya sudah ditarik dan ini sudah saya perintahkan untuk tidak diproses,” pungkas Alhaddin.

Selanjutnya, kejaksaan Negeri Subulussalam kini melakukan penyelidikan (lidik) kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Rabu (29/1/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved