Berita Banda Aceh
Divhumas Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi dengan Komisi Informasi di Aceh
"Dan apabila tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat, maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi," katanya.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Dan apabila tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat, maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi," katanya.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Divisi Humas Polri menggelar diskusi sengketa informasi dengan Komisi Informasi di kewilayahan Polda Aceh, di Kyriad Hotel, Banda Aceh, Rabu (5/8/2020).
Tim dari Divisi Humas Polri yang hadir diwakili Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Drs Sugeng Hadi Sutrisno, Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Tjahyono Saputro, AKBP Trihastuti BSc, dan 2 orang PNS Biro PID Divhumas Polri.
Diskusi penyelesaian sengketa informasi itu dibuka Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada M Phil.
Dihadiri Irwasda, Kombes Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM, sejumlah Pejabat Utama, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Aceh, Drs Yusran MSi.
Selain itu, hadir Perwira dan Personel Bidhumas Polda Aceh dan peserta diskusi terdiri dari para PPID Satker Polda Aceh dan para Kasubbag Humas Polres jajaran Polda Aceh.
Kegiatan diskusi itu diawali penerapan protokol kesehatan dan acara seremonial lainnya.
• Pemkab Aceh Timur Raih Penghargaan Konservasi dari Kementerian LHK RI
Selanjutnya, pembacaan amanat tertulis Kadiv Humas Polri yang dibacakan Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri, Kombes Pol.
Tjahyono Saputro, di antaranya mengatakan, Polri sebagai badan publik selain bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polri juga harus mampu menjamin kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, baik dalam memberi maupun menerima informasi.
Dikatakannya, sebagaimana diketahui bersama bahwa undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi yang antara lain, menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan murah.
"Dan apabila tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat, maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi," katanya.
• 5 Warga Nagan Raya Positif Covid-19, Pasar Serba Jadi Darul Makmur Ditutup 14 Hari
Tjahyono Saputro melanjutkan, pelayanan informasi ini, tentu harus diselenggarakan secara sungguh-sungguh, dan diperlukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan secara benar.
Dalam pasal 17 undang-undang keterbukaan informasi publik, diatur mengenai informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak bisa dibuka/diakses oleh publik/masyarakat.
"Pengecualian informasi ini juga harus sudah melalui proses mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dan kemudian ditetapkan dalam sebuah surat penetapan hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan," ujarnya.
Uji konsekuensi ini wajib dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Selanjutnya Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan sambutan di antaranya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Divisi Humas Polri ke Provinsi Aceh.
Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan diskusi penyelesaian sengketa informasi dengan Komisi Informasi Provinsi Kewilayahan.
Kemudian mengharapkan, seluruh peserta dapat mengikuti acara ini dengan serius.
Karena humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja Polda Aceh.
Maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat yang up to date serta mampu memberikan pelayanan informasi yang positif dengan cepat dan akurat.
Sehingga dapat mencegah sengketa informasi yang terjadi dikemudian hari.
Setelah itu, penyerahan plakat dari Kadiv Humas kepada Kapolda Aceh yang diserahkan oleh Kabag Anev Biro PID, Kombes Pol Drs Sugeng Hadi Sutrisno dan setelah itu Kapolda juga menyerahkan plakat kepada Kadiv Humas. (*)
• Pemkab Aceh Timur, Tamiang, Bener Meriah & Pidie Raih Penghargaan Konservasi dari Kementerian LHK RI