Senin, 27 April 2026

Jaksa Tahan Dua PNS, Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020), menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) sore menahan dua Aparatur Sipil Negara. ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR, terkait dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Subulussalam tahun 2019 yang merugikan uang negara senilai Rp 795 juta. 

“Atas hal tersebut JPU melakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Kajari Alinafiah.

Pihak kejaksaan juga akan segera memproses pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tipikor di Banda Aceh.

Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam akan menangani kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat. Keempat Jaksa penuntut umum (JPU) tersebut masing-masing Ika Lius Nardo Sitepu SH, Idam Kholid Daulay SH MHD , Hendra Damanik SH MH,  dan Yusri Ardi SKom SH MCio.

Dalam perkara tersebut para tersangka  yang berjumlah tiga orang dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh penyidik, diperoleh bukti yang cukup bahwa tesangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.

“Atas hal tersebut JPU melakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Kajari Alinafiah.

Pihak kejaksaan juga akan segera memproses pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tipikor di Banda Aceh.(lid)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved