Jaksa Tahan Dua PNS, Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020), menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka
“Atas hal tersebut JPU melakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Kajari Alinafiah.
Pihak kejaksaan juga akan segera memproses pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tipikor di Banda Aceh.
Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam akan menangani kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat. Keempat Jaksa penuntut umum (JPU) tersebut masing-masing Ika Lius Nardo Sitepu SH, Idam Kholid Daulay SH MHD , Hendra Damanik SH MH, dan Yusri Ardi SKom SH MCio.
Dalam perkara tersebut para tersangka yang berjumlah tiga orang dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh penyidik, diperoleh bukti yang cukup bahwa tesangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.
“Atas hal tersebut JPU melakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Kajari Alinafiah.
Pihak kejaksaan juga akan segera memproses pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tipikor di Banda Aceh.(lid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jaksa-tahan-dua-asn-subulussalam.jpg)