Senin, 27 April 2026

Jaksa Tahan Dua PNS, Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020), menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020) sore menahan dua Aparatur Sipil Negara. ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR, terkait dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Subulussalam tahun 2019 yang merugikan uang negara senilai Rp 795 juta. 

SUBULUSSALAM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (4/8/2020), menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi proyek  fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.

Penahanan dilakukan pada pukul 16.00 WIB  dan langsung diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Salah seorang PNS yang ditahan tersebut merupakan mantan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam. Seorang lagi  staf di BPKD. Dengan penahanan dua orang tersebut, berarti sudah tiga orang dijebloskan ke penjara dalam kasus proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, SH dalam keterangan persnya kepada Serambi membenarkan penahanan kedua ASN atas kasus tersangka korupsi.

Kedua ASN tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.

ASN yang ditahan masing-masing berinisial SH dan SR. SH merupakan mantan Sekretaris BPKD Kota Subulussalam, sedangkan SR staf di BPKD.

"Jadi, sore ini Kejaksaan Negeri Subulussalam resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek fiktif di DPUPR Kota Subulussalam," kata Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih.

Dikatakan, keduanya ditahan setelah penyidik melimpahkan kasus terkait kepada Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Alinafiah, merasa perlu menahan kedua tersangka lantaran khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga melakukan penahanan terhadap Dar alias A pada Minggu (31/5/2020). A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.

Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil. A tercatat sebagai direktur CV AA, selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambi, Rabu (6/5/2020). Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose pada 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam akan menangani kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat. Keempat Jaksa penuntut umum (JPU) tersebut masing-masing Ika Lius Nardo Sitepu SH, Idam Kholid Daulay SH MHD , Hendra Damanik SH MH,  dan Yusri Ardi SKom SH MCio.

Dalam perkara tersebut para tersangka  yang berjumlah tiga orang dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh penyidik, diperoleh bukti yang cukup bahwa tesangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved