Mulai Rp 25 Juta, Ini Jenis Mobil Murah Sitaan Ditjen Pajak yang Dilelang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan kembali melelang mobil hasil sitaan dari wajib pajak pada Agustus 2020.

Editor: Muhammad Hadi
(Dokumen lelang.go.id)
Lelang mobil sitaan Ditjen Pajak merk Nissan Latio 1.8 AT tahun 2009 yang akan dilelang di lelang.go.id. (Tangkapan layar dari lelang.go.id) 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan kembali melelang mobil hasil sitaan dari wajib pajak pada Agustus 2020.

Berdasarkan informasi lelang di laman lelang resmi milik pemerintah, lelang.go.id, Rabu (5/8/2020), ada beberapa mobil sitaan Ditjen Pajak yang akan dilelang oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Harga limit objek lelang mulai Rp 25 juta hingga Rp 126 juta.

Berikut tiga mobil sitaan Ditjen Pajak yang akan dilelang secara online :

1. Nissan Latio

KPP Kebayoran Baru I dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak pada 13 Agustus 2020.

Objek lelang yakni 1 unit Mobil merk Nissan Latio 1.8 AT, Tahun 2009, Warna Hitam, No. Rangka MNTFBAC11Z0002942, No. Mesin MR18045400R, No. Pol. B 1104 SFK.

Nilai limit objek lelang Rp 25 juta.

Gugus Tugas Cairkan Anggaran untuk Fasilitas Penunjang Perawat RSUTP yang Diisolasi, Ini Besarannya

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 12,5 juta paling lambat 12 Agustus 2020.

Cegah Virus Corona, Bupati Aceh Singkil Resmikan Penggunaan Thermal Infra Red Imaging di IGD RSUD

Uang jaminan disetor ke nomor virtual account (VA) yang akan didaparkan saat mendaftar di laman lelang.go.id.

Informasi lebih lengkap bisa di lihat di sini.

2. Nissan Grand Livina

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang Eksekusi Pajak pada 6 Agustus 2020.

Objek lelang yakni 1 unit mobil Nomor polisi: B 1067 BOX, Merk: Nissan -Type Grand Livina XV A/T Tahun 2011, warna Hitam.

Nilai limit objek lelang Rp 60 juta.

Kepercayaan Masyarakat Rendah, Kapolres Usul Tempat Umum Ada Pengeras Suara Sosialisasi Covid-19

Sementara itu, uang jaminan yang harus disetor Rp 12 juta paling lambat pada 5 Agustus 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved