Berita Aceh Singkil
Gaji ke-13 PNS Aceh Singkil Capai Rp 14 Miliar, Pembayarannya Masih Menunggu PP
"Masih menunggu PP dan PMK. Kalau anggarannya sebesar Rp 14 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Masih menunggu PP dan PMK. Kalau anggarannya sebesar Rp 14 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno, Kamis (6/8/2020).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil, tahun 2020 mencapai Rp 14 miliar.
Sayang, pencairan masih belum diketahui jadwalnya.
Lantaran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Masih menunggu PP dan PMK. Kalau anggarannya sebesar Rp 14 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno, Kamis (6/8/2020).
Pada bagian lain Hendra menyatakan, pejabat eselon II ada kemungkinan menerima gaji ke-13.
Sebelumnya, tersiar kabar yang menerima gaji ke-13 hanya PNS eselon III ke bawah.
• Nelayan Kota Langsa Mulai Takut Melaut, Ini Masalahnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut, rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diharapkan, PP yang mengatur pencairan itu segera selesai dan pencairannya bisa dilakukan pada pekan depan.
"Insya Allah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020).
Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya.
Yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Target implementasi pencairan bonus bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak.
• Seorang Ibu Hamil Saudi Positif Covid-19 Melahirkan Dengan Selamat, Bayi tak Tertular Virus Corona