Lamaran Ditolak, Dosen Ini Bunuh Mahasiswinya, Ternyata Korban Masih Saudara Sendiri
Pria berusia 35 tahun itu nekat membunuh IM yang merupakan kekasihnya karena sakit hati lamarannya ditolak korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Tenaga Medisnya Positif Covid, Puskesmas Ulee Kareng dan Syiah Kuala Ditutup
• Seniman dari Lebanon Sebut Negaranya Sudah Lama Menderita dan Identitasnya Hancur
• Sebelum Ledakan di Beirut, Israel Pernah Ancam Akan Mengebom Lebanon, Apakah Hanya Kebetulan?
• Kisah Viral Guru di Malaysia Temukan Siswanya Pakai Masker Kotor dan Penuh Jahitan
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Kasus Baru Bertambah 1.882, Total Ada 118.753
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Dosen Ini Bunuh Mahasiswinya Gara-gara Lamarannya Ditolak Dua Kali, Ngaku Pacarannya Udah Lama, Ternyata Korban Berstatus Saudara Sendiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pendongan-senjata-tajam.jpg)