Berita Lhokseumawe
Razia Masker Diperketat, Ada Sanksi yang Melanggar, Ini Penjelasan Wali Kota Lhokseumawe
Namun, kata Suaidi Yahya, bila ada yang melanggar dengan ketentuan ini maka akan ada tindakan dan sanksi sesuai dalam poin Perwal.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nur Nihayati
Namun, kata Suaidi Yahya, bila ada yang melanggar dengan ketentuan ini maka akan ada tindakan dan sanksi sesuai dalam poin Perwal.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Akibat peningkatan kasus positif corona virus disease (covid-19) mengakibatkan razia masker di Kota Lhokseumawe diperketat.
Hal ini mendorong kesadaran masyarakat menggunakan masker selama beraktifitas.
Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Perwal tersebut sudah ditetapkan dua bulan yang lalu yang ditanda tangani oleh Wali Kota Lhokseumawe pada tanggal 15 Juni 2020.
Selain itu Perwal tersebut yang diundangkan di Lhokseumawe, juga di tanda tangani oleh Sekda Kota Lhokseumawe, T Adnan.
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya kepada Serambinews.com, Kamis (6/8/2020) menjelaskan peraturan Wali Kota tersebut diakuinya telah ditetapkan pada 15 Juni 2020.
• BREAKING NEWS: Anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh Meninggal, Sempat Shalat Subuh di Pidie Jaya
• Waled Nu Ajak Santri dan Masyarakat Patuhi Pemerintah
• Masuk Gerbang RSUD Aceh Singkil Wajib Gunakan Masker, Ada Sanksi Sosial Sedang Disiapkan
“Perwal ini sudah berjalan dua bulan, namun hal ini kita pertegaskan kembali setelah ditelaah oleh bagian hukum setdako Kota Lhokseumawe,” jelasnya.
Suaidi menegaskan, dengan mengeluarkan perwal ini agar masyarakat bisa patuh dengan ketentuan kesehatan covid-19.
“Kita bisa lihat saat ini, angka kasus covid-19 terus meningkat di Aceh, termasuk di Kota Lhokseumawe,” katanya.
Ditambahkan Suaidi, bahkan baru-baru ini ada juga yang terpapar corona dari pejabat perwira menengah jajaran Polda Aceh, termasuk Kapolres,” sebutnya.
“Jadi penting Perwal ini kita keluarkan dan kita pertegaskan kembali, agar warga bisa menjalankan aktivitas secara Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ucapnya.
Jadi lanjut Suaidi, dengan adanya Perwal tentang penggunaan masker ini, pihak pemerintah Kota khususnya di Lhokseumawe dalam waktu dekat ini akan memperbanyak razia penggunaan masker.
“Saya akan perintahkan nanti jajaran Dinas terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim gabungan TNI, Polisi juga dari Satuan Tugas Covid akan mendampingi dalam mendorong kesadaran masyarakat menggunakan masker,” tegasnya.