Berita Abdya

Tabrak Polantas Saat Razia Operasi Patuh Seulawah, Warga Kuala Batee Terancam Dipenjara Lima Tahun

Atas perbuatannya itu, Wahyudi terancam dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Wahyudi, warga Gampong Tengah, Kecamatan Kuala Batee yang menjadi pelaku tabrak lari anggota Polantas Polres Abdya menangis saat diamankan di Pos Lantas Abdya, Kamis (6/8/2020). 

Ia membenarkan, bahwa pelaku tabrak lari itu sudah diamankan oleh personel Sat Lantas, pasca videonya menabrak mantan personel Brimob tersebut viral di media sosial.

7 PDP Pulang, 112 Isolasi Mandiri di Rumah, 3.431 Selesai Pemantauan dan Seorang Negatif Swab

SKB CPNS Segera Digelar, Plt Kepala BKPSDM Subulussalam Ingatkan Peserta Ikuti Protokol Kesehatan

Penutupan Objek Wisata di Aceh Tengah Diperpanjang, Ini Penyebabnya

"Iya, pelaku kita ‘ambil’ di rumahnya oleh Bripka Desmitya Putra bersama tim di Gampong Tengah," ungkap Kasat Lantas.

Saat ini, sambung dia, petugas sedang memeriksa dan memintai keterangan terhadap Wahyudi di SPKT Polres Abdya.

"Iya, Beliau sedang kita periksa karena kendaraannya tidak ada surat menyurat, apalagi pengakuan pelaku, dia membeli motor itu dengan sistem gadai," bebernya.

Saat disinggung apakah Wahyudi merupakan seorang pemakai barang terlarang, Iptu Fitriadi belum bisa menjawab.

"Kita tes urine dulu, tapi pengakuan Beliau nekat menabrak karena gugup dan tidak ada STNK dan SIM," pungkas Kasat Lantas Polres Abdya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved