Info Subulussalam
Disdukpencapil Subulussalam Mulai Berlakukan Penerbitan Akta Lahir Hingga KK Pakai Kertas HVS
“Jadi, mulai sekarang semua dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS, tidak lagi model blangko,”
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
“Jadi, mulai sekarang semua dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS, tidak lagi model blangko,” kata Ruslan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam mulai mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran pakai kertas HVS A4 80 gram.
Plt Kadisdukpencapil Kota Subulussalam, Ruslan SHI, MM, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (7/8/2020) terkait pelayanan Adminduk di daerah ini.
Menurut Ruslan, peralihan bahan buku Adminduk dari blangko ke kerta HVS sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan dijelaskan, spesifikasi formulir Adminduk menggunakan kartas HVS 80 gram, ukuran A4 dan berwarna putih.
“Jadi, mulai sekarang semua dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS, tidak lagi model blangko,” kata Ruslan.
• Kampung di Kecamatan Bener Kelipah Sediakan Wifi Gratis untuk Dukung Belajar Daring Siswa
• Viral Ikan Arapaima Sebesar Manusia Mati dengan Kondisi Hamil, Perut Terlilit Sampah Plastik
• Nelayan Aceh Barat Sepakat Liburan Panjang, Harga Ikan Melambung
Sebelumnya untuk KK dicetak berwarna biru menggunakan jenis security printing dan akta kelahiran menggunakan blangko khusus.
Sekarang, lanjut Ruslan berwarna putih dengan kertas HVS spek A4 80 gram dan disertai barcode. Aturan ini berlaku untuk semua dokumen kecuali KTP dan KIA.
Ruslan menambahkan, jika kebijakan penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen kependudukan adalah semata untuk memudahkan masyarakat. (*)