Pemerintah Sudah Siapkan Bansos untuk Pedagang Asongan hingga Pedagang Pasar, Segini Besarannya
Harapannya, dengan adanya bantuan dari Pemda tersebut dana yang diberikan dapat tepat sasaran.
SERAMBINEWS.COM – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masuki mengatakan, pemerintah akan segera merilis program Bansos Produktif untuk penguatan permodalan usaha mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh oleh lembaga pembiayaan.
Guna mendorong program tersebut, menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.
"Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang masing-masing mendapat modal usaha Rp 2,4 juta," ujarnya dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Untuk itu, ia pun mengajak seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar mau bersinergi dalam memantau siapa-siapa saja yang layak mendapatkan dana tersebut.
Harapannya, dengan adanya bantuan dari Pemda tersebut dana yang diberikan dapat tepat sasaran.
• Bisnis Sarang Burung Walet Masih Lesu Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Harga di Pasaran Subulussalam
• Ketua Muslim Kecam Pemimpin Kongres India, Masjid Babri Dihancurkan, Diubah Jadi Kuil Dewa Ram
• Guru TK Dilecehkan oleh Kepala Sekolah di Ruangannya , Baju Robek saat Mencoba Kabur
"Seperti misalnya pedagang asongan, kaki lima, bakul pasar, dan sebagainya, yang pasti belum terdata di dinas-dinas terkait," kata Teten, dilansir oleh Kompas.com.
Selain mendapatkan bantuan dana, lanjut Teten, masyarakat juga akan mendapatkan pembinaan melalui berbagai program pelatihan yang diinisiasi oleh pemerintah.
Selain itu, Teten juga mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi program-program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan perlu meneruskan program baru lainnya untuk pemulihan ekonomi koperasi dan UMKM.

Sebab, menurut dia, pelaku UMKM dan koperasi harus dibantu sesegara mungkin.
"Karena, untuk bisa cepat pulih, koperasi dan UMKM yang jumlahnya mencapai 99 persen itu harus cepat dan segera diselamatkan," ucapnya.
Baca: Indonesia di Ambang Resesi, Wamenkeu Suahasil Nazara: Jangan Khawatir soal Label Resesi
Baca: Resmi 10 Agustus 2020 Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair, Ini Besaran yang Diterima PNS, TNI & Polri
Khusus untuk koperasi, Teten menyebut seharusnya koperasi bisa digunakan sebagai wadah konsolidator untuk kegiatan UMKM.
• Bantuan bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Ini Syarat untuk Mendapatkannya
• VIRAL Buaya Raksasa Berusia 112 Tahun Terekam Warga, Mengamuk saat Dilumpuhkan, Diangkut Buldoser
Oleh karena itu, pembiayaan untuk UMKM sebaiknya harus dikanalisasi melalui koperasi.
Teten pun berharap koperasi bisa menjadi offtaker bagi produk-produk UMKM. Dimana nantinya, koperasi lah yang langsung berhubungan dengan pasar.
"Untuk itu, kita butuh skema pembiayaan bagi koperasi sebagai dana talangan. Kita akan terus memperkuat LPDB KUMKM untuk menopang koperasi tersebut," kata dia.
Bansos untuk Karyawan Swasta
Sebelumnya, pemerintah telah menyebutkan rencana soal pemerian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat.
Daya beli masyarakat yang terstimulan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Selain harus bergaji di bawah Rp 5 juta, syarat lainny adalah karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Erick Thohir juga menjelaskan jika stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu ini akan disalurkan mulai September 2020.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick.
Ia menyebutkan, para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 tiap bulannya selama empat bulan.
Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.
Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.
Erick menjelaskan, bantuan ini diberikan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemo Covid-19 ini.
“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Pemerintah Bakal Salurkan Bansos untuk Pedagang Asongan hingga Pedagang Pasar, Segini Besarannya