Info Subulussalam

Plt Kadisdukpencapil Subulussalam: Warga Bisa Cetak Sendiri KK Hingga Akta Lahir Pakai Kertas HVS

Kini warga sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri pakai kertas HVS A4 80 gram.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ruslan SHI, MM, Plt Kadisdukpencapil Kota Subulussalam 

Kini warga sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri pakai kertas HVS A4 80 gram.  
 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Informasi penting bagi masyarakat Kota Subulussalam. 

Kini warga sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri pakai kertas HVS A4 80 gram. 

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam Ruslan SHI, MM, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (7/8/2020). 

Menurut Ruslan, saat ini ada kebijakan baru terkait peralihan bahan untuk dokumen adminduk.

Mulai sekarang  mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dengan kertas HVS  A4  80 gram.

Jelang Penutupan Daftar Ulang, 284 Peserta Pilih Lokasi SKB CPNS 2019 di Subulussalam

Seorang Pengantin Baru Muslim di Inggris Meninggal karena Tenggelam saat Ibunya Koma di Rumah Sakit

Gajah Senangi Kelapa Sawit dan Pohon Pinang, BKSDA Minta Petani Tanam yang Tidak Disukai Gajah

Ruslan mengatakan semua dokumen terkait kecuali KTP dan KIA harus dicetak di kerta HVS 80 gram.

Keuntungannya, kata Ruslan masyarakat dapat mencetak ulang bila KK atau Akta hilang tanpa harus ke Kantor Disdukpencapil.

Namun, kata Ruslan pengurusan awal tetap di dinas setelahnya akan ada file yang dikirim ke email warga.

Dengan kebijakan ini, Ruslan mengatakan masyarakat tak perlu antre ke kantor Dinasdukpencapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

“Jadi, mulai sekarang semua dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS, tidak lagi model blangko,” kata Ruslan.

Ia menyebut jika masyarakat sudah memiliki file PDF, maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4.

Dari file PDF yang diberikan petugas kata Ruslan, warga dapat mencetak uang dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved