Info Subulussalam
Plt Kadisdukpencapil Subulussalam: Warga Bisa Cetak Sendiri KK Hingga Akta Lahir Pakai Kertas HVS
Kini warga sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri pakai kertas HVS A4 80 gram.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kini warga sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri pakai kertas HVS A4 80 gram.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Informasi penting bagi masyarakat Kota Subulussalam.
Kini warga sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri pakai kertas HVS A4 80 gram.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam Ruslan SHI, MM, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (7/8/2020).
Menurut Ruslan, saat ini ada kebijakan baru terkait peralihan bahan untuk dokumen adminduk.
Mulai sekarang mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dengan kertas HVS A4 80 gram.
• Jelang Penutupan Daftar Ulang, 284 Peserta Pilih Lokasi SKB CPNS 2019 di Subulussalam
• Seorang Pengantin Baru Muslim di Inggris Meninggal karena Tenggelam saat Ibunya Koma di Rumah Sakit
• Gajah Senangi Kelapa Sawit dan Pohon Pinang, BKSDA Minta Petani Tanam yang Tidak Disukai Gajah
Ruslan mengatakan semua dokumen terkait kecuali KTP dan KIA harus dicetak di kerta HVS 80 gram.
Keuntungannya, kata Ruslan masyarakat dapat mencetak ulang bila KK atau Akta hilang tanpa harus ke Kantor Disdukpencapil.
Namun, kata Ruslan pengurusan awal tetap di dinas setelahnya akan ada file yang dikirim ke email warga.
Dengan kebijakan ini, Ruslan mengatakan masyarakat tak perlu antre ke kantor Dinasdukpencapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
“Jadi, mulai sekarang semua dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS, tidak lagi model blangko,” kata Ruslan.
Ia menyebut jika masyarakat sudah memiliki file PDF, maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4.
Dari file PDF yang diberikan petugas kata Ruslan, warga dapat mencetak uang dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram
Ruslan memastikan jika dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang dimasa lalu dicetak dengan kertas security.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam mulai mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran pakai kertas HVS A4 80 gram.
Plt Kadisdukpencapil Kota Subulussalam, Ruslan SHI, MM, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (7/8/2020) terkait pelayanan Adminduk di daerah ini.
Menurut Ruslan, peralihan bahan buku Adminduk dari blangko ke kerta HVS sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan dijelaskan, spesifikasi formulir Adminduk menggunakan kartas HVS 80 gram, ukuran A4 dan berwarna putih.
“Jadi, mulai sekarang semua dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS, tidak lagi model blangko,” kata Ruslan.
Sebelumnya untuk KK dicetak berwarna biru menggunakan jenis security printing dan akta kelahiran menggunakan blangko khusus.
Sekarang, lanjut Ruslan berwarna putih dengan kertas HVS spek A4 80 gram dan disertai barcode. Aturan ini berlaku untuk semua dokumen kecuali KTP dan KIA.
Ruslan menambahkan, jika kebijakan penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen kependudukan adalah semata untuk memudahkan masyarakat. (*)