Resmi, Gaji 13 PNS Pensiunan Cair 10 Agustus 2020: Segini Besaran yang Diterima PNS, TNI & Polri

Detail Gaji 13 PNS Pensiunan yaitu terdiri dari; uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Editor: Amirullah
Tribun Pontianak
Gaji 13 PNS Pensiunan akan cair pada 10 Agustus 2020. 

SERAMBINEWS.COM - Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pensiunan disebutkan cair pada tanggal 10 Agustus 2020 nanti.

Meski terdapat banyak komponen, besaran Gaji 13 PNS Pensiunan akan tergantung dari berapa golongan terakhir dari PNS tersebut kala resmi pensiun dari tugasnya.

Detail Gaji 13 PNS Pensiunan yaitu terdiri dari; uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja atau tukin, besaran atau jumlahnya berbeda-beda di tiap instansi pemerintah dan secara umum merupakan tunjangan terbesar bagi seorang PNS.

Lalu, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Untuk tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Ledakan di Beirut Lebanon: 16 Orang Ditahan, Penyelidikan Masih Berlanjut

Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Ditransfer ke Rekening Mulai September

Terakhir, seorang PNS disebutkan akan mendapat tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari PT TASPEN (Persero) dengan tanggal 5 Agustus 2020 yang menyatakan :

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan

Ini Waktu Terbaik dan Bacaan Niat Shalat Tahajud serta Zikir, Dilengkapi Tulisan Arab

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

  • Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
  • Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
  • Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
  • Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
  • Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020
Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved