Rabu, 3 Juni 2026

Pemuda Nagan Dijerat UU ITE

Sebar Foto Pacar tanpa Busana di Media Sosial, Pemuda Nagan Raya Dijerat UU ITE

Kasat Reskrim mengatakan, saksi-saksi lainnya juga telah dimintai keterangan serta sudah mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menetapkan Am (22) warga Desa Ie Beudoh Kecamatan Seunagan Timur sebagai tersangka.

Kasus terbaru menjerat pelaku adalah tidak pidana Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) karena yang bersangkutan diduga menyebarkan foto pacarnya mengandung konten pornografi di media sosial (medsos).

Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyetubuhi pacarnya sebut saja namanmya Madu, remaja berusia 17 tahun.

"Dalam pengembangan kasus, tersangka kembali dijerat dengan kasus UU ITE penyebaran foto yang mengandung konten pornografi melalui media sosial,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhilah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Jumat (7/8/2020).

Menurutnya, dalam pengembangan tersebut sejumlah saksi ahli telah diperiksa dan dimintai keterangan dan kini dalam perampungan berkas guna diteruskan ke penuntut umum.

Kasus penyebaran foto mengandung pornografi dilakukan pada tiga akun media sosial.

Kasat Reskrim mengatakan, saksi-saksi lainnya juga telah dimintai keterangan serta sudah mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Dikatakannya, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa Langka! Dompet Pria Ini Kembali Ditemukan Setelah 14 Tahun Hilang

VIDEO - Viral Aksi Puluhan Remaja Bakar Knalpot Sepeda Motor, Keluarkan Api dan Asap Tebal

"Kasus itu terjadi pada 11 Maret 2020 lalu. Korban dan tersangka selama ini berpacaran. Tersangka memaksa korban mengirimkan foto konten pornografi seluruh badan dan setengah badan kepada HP tersangka,” katanya.

Kasus persetubuhan

Kasus menjerat pemuda Am, pemuda asal Nagan Raya ini diawali laporan oleh keluarga korban ke Polres Nagan Raya pada Juni 2020 lalu, kasus dugaan pencabulan seorang remaja yang masih di bawah umur oleh pelaku tidak lain adalah pacarnya sendiri.

Kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan tersangka terhadap korban di bawah ancaman dengan akan menyebarkan foto korban ke media sosial.

Terhadap ancaman tersebut, korban sebut saja namannya Madu, remaja 17 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya sudah beberapa terpaksa melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan tersangka di sejumlah titik di Nagan Raya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved