Cek Rekening,Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Senin
Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).
• VIDEO - Emosi karena Cemburu, Istri Tua Robohkan Rumah Istri Muda Pakai Eskavator
• Mudah, Ini Syarat-syarat untuk Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Pensiun
1. Formulir Permintaan Pembayaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gaji-13-pns-pensiunan-akan-cair-pada-10-agustus-2020.jpg)