Berita Aceh Utara
JPN Kejari Aceh Utara Surati Pemkab, Terkait Tunggakan Listrik Rp 1,2 Miliar
“Pihak PLN sebelumnya mengaku sudah menagihnya, tapi belum ada realisasi,” katanya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Pihak PLN sebelumnya mengaku sudah menagihnya, tapi belum ada realisasi,” katanya.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara minta kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara, untuk melunasi tunggakan listrik melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mencapai Rp 1,2 miliar.
JPN akan mengadakan pertemuan dengan pimpinan OPD itu, pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Penagihan itu dilakukan jaksa, setelah mendapat surat kuasa khusus yang diteken Manager PT PLN (persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lhokseumawe, Heru Eriadi dan Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi SH, pada 28 Juli 2020.
Dalam surat kuasa itu, PLN memberikan hak subtitusi kepada jaksa untuk melakukan negosiasi tunggakan rekening listrik pemkab.
OPD yang menunggak rekening listrik tersebut, masing-masing, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di Lhoksukon, Rumah Sakit Pratama Aceh Utara di Lhoksukon, Instalasi Farmasi Kesehatan dan satu kantor keuchik.
“Kita sudah menyampaikan undangan kepada pimpinan OPD tersebut untuk berhadir ke Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon pada 13 Agustus mendatang, untuk menemui jaksa pengacara negara, yaitu Simon SH, Mulyadi, dan Erning Kosasih SH,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi SH kepada Serambinews.com, Sabtu (8/8).
• Masuk PT PLN, Peserta SKB Abdya Berkurang Menjadi 325 Orang
Disebutkan, sebelum mendapatkan surat kuasa khusus, pihaknya sudah ada kerjasama dengan PLN.
“Untuk tahap awal sudah kita undang, dan antara lain yang sudah hadir kepala BPBD Aceh Utara dan meneken surat kesanggupan membayar. Sedangkan yang lain belum bisa hadir,” ujar Kajari Aceh Utara.
Jumlah tunggakan tersebut bervariasi, dari tiga sampai dengan tujuh bulan.
Sehingga ketika diakumulasi menjadi besar nilainya.
“Pihak PLN sebelumnya mengaku sudah menagihnya, tapi belum ada realisasi,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap supaya OPD di Aceh Utara segera melunasi tunggakan listrik.
Ditambahkan, secara nasional Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ada MoU dengan PLN (Persero), khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. (*)
• Begini Kondisi Empat Pasien Covid-19 di Aceh Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-negeri-aceh-utara-pipuk-firman-priyadi-mh-di-aceh-utara.jpg)