Berita Gayo Lues
Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Perangkat BTS Telkomsel di Gayo Lues, Ini Motifnya
Pelaku sempat diminta keterangan di Mapolsek Rikit Gaib selanjutnya diminta datang ke Polres Galus, namun kemudian pelaku kabur.
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) melalui tim opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembakaran perangkat BTS Telkomsel yang terjadi di kawasan Bur Reli, Desa Cane Toa kecamatan Rikit Gaib kabupaten Galus, kini tersangka pembakar perangkat Telkomsel yang terjadi 24 Juli 2020 lalu telah diamankan di Mapolres Galus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambinews.com, pelaku berinisial Abd (40) warga Dusun Uyem Tebel Desa Kota Rikit kecamatan Rikit Gaib itu membakar perangkat Telkomsel tersebut karena sakit hati.
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, kepada Serambinews.com, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, pelaku diantar oleh pihak keluarganya ke Mapolres tersebut pada Kamis 6 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim penyidik Polres Galus sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa terduga pelaku pembakar perangkat BTS adalah mantan penjaga tower tersebut.
Bahkan awalnya terduga pelaku sempat diminta keterangan di Mapolsek Rikit Gaib, selanjutnya pelaku diminta hadir kembali ke Polres Galus untuk dimintai keterangan lanjutan, tetapi pelaku tidak hadir dan sempat kabur, serta dilakukan upaya pencarian dan pendekatan melalui pihak keluarga tersangka.
"Tersangka pembakar perangkat BTS Telkomsel di kecamatan Rikit Gaib karena sakit hati kepada pihak Telkomsel, yang memecat dirinya dari pekerjaan menjaga tower pada tahun 2018 lalu," sebutnya.
Kepada penyidik tersangka mengaku, sakit hati itu berawal dari penurunan gaji pelaku sebagai penjaga Tower secara sepihak dari pihak Telkomsel, dari Rp 900.000/bulan turun menjadi Rp 300.000/bulan.
Kemudian pihak Telkomsel juga melakukan pemecatan terhadap pelaku sebagai penjaga Tower di Rikit Gaib dan posisinya diganti dengan orang lain.
"Kini tersangka diamankan di Mapolres Galus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mengakui membakar perangkat BTS Telkomsel di Tower Rikit Gaib itu menggunakan ban mobil bekas beberapa waktu yang lalu," sebutnya.(*)
• Pesawat Air India Express Tergelincir dan Terbelah Menjadi Dua, 18 Orang Tewas, 46 Lainya Luka Parah
• Timnas Indonesia TC di Luar Negeri, Shin Tae-yong Pilih Korsel daripada Belanda
• Dihempas Pandemi Covid-19, Harga Kopi Arabika Gayo Anjlok
• YARA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Evaluasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah, Ini yang Disoalkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/beteess.jpg)