FAKTA Baru Gilang Fetish Kain Jarik: Kini Dijerat UU ITE dan Dilakukan Sejak 2015

G yang merupakan terduga pelaku kasus pelecehan seksual fetish kain jarik itu dijerat menggunakan UU ITE

Editor: Amirullah
Kompas TV & Twitter
Gilang, pelaku fetish kain jarik ditangkap. 

Korban bercerita bahwa pada saat itu G memintanya membungkus tubuhnya dengan kain batik selama 3 jam, layaknya jenazah manusia sebelum dimakamkan.

Kejadian itu dialami korban saat dia menjadi peserta mahasiswa baru pada tahun lalu.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Achmad Faizal)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Baru Fetish Kain Jarik: Pelaku Dijerat UU ITE, Dilakukan Sejak 2015 hingga Akui Ada 25 Korban

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved