FAKTA Baru Gilang Fetish Kain Jarik: Kini Dijerat UU ITE dan Dilakukan Sejak 2015
G yang merupakan terduga pelaku kasus pelecehan seksual fetish kain jarik itu dijerat menggunakan UU ITE
Editor:
Amirullah
Korban bercerita bahwa pada saat itu G memintanya membungkus tubuhnya dengan kain batik selama 3 jam, layaknya jenazah manusia sebelum dimakamkan.
Kejadian itu dialami korban saat dia menjadi peserta mahasiswa baru pada tahun lalu.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Baru Fetish Kain Jarik: Pelaku Dijerat UU ITE, Dilakukan Sejak 2015 hingga Akui Ada 25 Korban
Berita Terkait