Breaking News

FAKTA Baru Gilang Fetish Kain Jarik: Kini Dijerat UU ITE dan Dilakukan Sejak 2015

G yang merupakan terduga pelaku kasus pelecehan seksual fetish kain jarik itu dijerat menggunakan UU ITE

Editor: Amirullah
Kompas TV & Twitter
Gilang, pelaku fetish kain jarik ditangkap. 

Dikutip dari Kompas.com, G mengaku terangsang hasrat seksualnya saat melihat tubuh yang dibungkus dengan kain jarik.

"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," papar Jhoni.

Kisah Heroik Jailani dan Anaknya, Sempat Lompat Berusaha Hentikan Truk Sebelum Terjun ke Jurang

4 Kebiasaan Buruk yang Bisa Tingkatkan Risiko Kematian, dari Merokok Hingga Faktor Makanan

Ini Detik-detik Pemecatan Maurizio Sarri & Pengumuman Andrea Pirlo Sebagai Pelatih Kepala Juventus

Dilakukan sejak 2015, ada 25 korban

G mengakui, bahwa perilaku fetish tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga saat ini.

Selain itu, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.

"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," terang Jhoni.

Baca: Detik-detik Penangkapan Pelaku Fetish Kain Jarik di Kalimantan Tengah, Libatkan Dua Polda

Ancaman akan bunuh diri

Polisi menjelaskan, dalam melakukan aksi menyimpangnya G mengancam akan bunuh diri jika korban tidak menuruti keinginannya.

"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban."

"Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," ungkap Jhoni.

Seperti diketahui, tersangka menyasar mahasiswa baru sebagai korbanya.

Tersangka membujuk korban dengan dalih untuk kepentingan riset.

Sebagai informasi, aksi G terbongkar setelah satu di antara korbannya berani bersuara dan menyampaikan pengalamannya di media sosial Twitter pada akhir Juli 2020 lalu.

Korban mengaku sebagai korban predator fetish kain jarik oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair).

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved