Update Corona di Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya akan Siapkan Qanun Protokol Kesehatan Pencegahan Corona, Termasuk Sanksinya
Qanun tersebut selain menjadi keharusan bagi semua kalangan, juga terkait sanksi bagi pelanggar.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Qanun tersebut selain menjadi keharusan bagi semua kalangan, juga terkait sanksi bagi pelanggar.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya akan menyiapkan qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Corona.
Qanun tersebut selain menjadi keharusan bagi semua kalangan, juga terkait sanksi bagi pelanggar.
Anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya, Drs Ika Suhannas, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (9/8/2020).
Ia mengatakan qanun tersebut diharapkan ke depan menjadi peraturan daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Tentu dalam qanun akan mengatur semua yang menjadi keharusan serta ancaman sanksi bagi yang melanggarnya.
• ASN Bireuen Diminta Bersabar, Pembayaran Gaji ke 13 Sedang Dikaji
• Pasien Positif Covid-19 di Aceh Besar Bertambah Jadi 141 Orang
• Pasutri PNS Instansi Vertikal di Aceh Singkil yang Positif Corona Pernah Kontak Erat dengan RK
Menurut Ika, melahirkan qanun itu sudah menjadi wacana yang sudah dibahas dalam beberapa kali pertemuan.
Tentu ke depan akan dibawa ke forum termasuk membahas bersama dengan DPRK, sehingga pencegahan bisa dilakukan maksimal.
"Harapan kita Qanun ini bisa dilahirkan di Nagan Raya," katanya.
Dalam waktu dekat ini, kata Ika hanya bisa dilakukan dalam bentuk sosialisasi mengajak warga mematuhi protokol kesehatan.
Diakuinya, selama ini banyak warga yang masih melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker baik di tempat umum maupun perorangan.
Padahal protokol kesehatan sebagai pencegahan terhadap paparan Covid-19.
Menurut Kepala Inspektorat Nagan Raya, keberadaan qanun bisa dituangkan ancaman sanksi pelanggar.
Sedangkan jika peraturan bupati (Perbup) tidak bisa.
"Langkah pencegahan akan terus dilakukan sehingga ke depan Nagan Raya tidak bertambah kasus positif Covid-19," ujarnya..
Seperti diberitakan,lima warga Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya yang sedang dirawat, hasil swab mereka positif Covid-19.
Dua dari ima orang tersebut meninggal dunia sebelum hasil swab keluar.
Satu orang pria T (75) yang status reaktif rapid test dikebumikan melalui protokol kesehatan di lahan Pemkab oleh tim gugus tugas.
Seorang lagi wanita P (62) yang status nonreaktif rapid test diambil keluarga dan dikebumikan normal di desa.
Tiga lainnya yang postif ketiganya perempuan K (75), D (22) dan D (16) ditempatkan di Rumah Sehat Covid-19 menjalani pengobatan dan karantina mandiri. (*)