Berita Aceh Utara
BPKP Aceh Audit Dana Rehab Shelter Aceh Utara, Untuk Penempatan Pasien ODP di Blang Adoe
Audit tersebut dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, karena mendapat informasi dan laporan dari masyarakat dan juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Audit tersebut dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, karena mendapat informasi dan laporan dari masyarakat dan juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), yang selama ini konsen mengawasi kinerja pemerintah.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, beberapa waktu lalu melakukan audit terhadap rehab bangunan shelter eks Rohingya di kawasan Desa Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Audit tersebut dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, karena mendapat informasi dan laporan dari masyarakat dan juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), yang selama ini konsen mengawasi kinerja pemerintah.
Untuk diketahui, Shelter yang dibangun Aksi Cepat Tanggap (ACT) diresmikan pada 12 Agustus 2015 oleh Wakil Gubernur Aceh saat itu, Muzakir Manaf.
Kemudian, Shelter tersebut mulai kosong setelah semua etnis Rohingya dipindahkan ke Kanada dan Amerika Serikat pada 20 Desember 2016.
Selama ini shelter tersebut hanya ditempati 28 warga.
Lalu pada awal April Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Aceh Utara merenovasi eks Shelter Rohingya tempat penampungan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona.
• Masyarakat Minta Perketat Perbatasan
Jumlah warga Aceh Utara yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang menjalani karantina di shelter tersebut sekitar 14 orang.
Kini kondisi shelter tersebut sudah kosong, karena tidak semua warga yang bertatus ODP, dibawa ke shelter tersebut.
“Audit tujuan tertentu atas pekerjaan rehab shelter Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara sudah selesai,” tulis Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya melalui WhatsApp (WA) yang diterima Serambinews.com, Senin (10/8/2020).
Disebutkan, hasil dari audit tersebut sudah disampaikan kepada tim Gugus Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Aceh Utara yang disertai dengan rekomendasi untuk dapat dilaksanakan segera.
“Telah kami rekomendasikan untuk merevisi kontrak menjadi nilai yang wajar, sesuai kondisi riil. Hasil audit di lapangan dan mengembalikan ke kas daerah dan negara dari kemahalan harga, kelebihan bayar, pajak-pajak dan infak,” pungkas Indra. (*)
• Seorang Karyawan PIM Reaktif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang