Cair Bulan September, BPJS Ketenagakerjaan Saring Rekening Karyawan Calon Penerima Subsidi Gaji

BPJS Ketenagakerjaan kini tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut.

Editor: Amirullah
BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung ke nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan kini tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Minggu (9/8/2020).

Utoh mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening ini sebelum September.

18 Tahun Berumah Tangga, Kesetiaan Rahmani Dampingi Suami yang Disabilitas  

Daftar Harga HP Xiaomi Bulan Agustus 2020 Terbaru dan Terlengkap, Black Shark 3 hingga Mi 10

Kisah Ibu Hendak Diperkosa Anak Kandungnya, Korban Ditembak saat Selamatkan Diri

Untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Utoh, data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelas Utoh.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, Jumat (7/8/2020).

Budi Gunadi mengatakan, data ini akan divalidasi dan diverifikasi dalam waktu dekat.

Kabar Gembira, Tenaga Medis Juga Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Cemburu dan Emosi, Pemuda ini Tusuk Pacarnya hingga Tewas di Depan Kos

Cair Bulan September, Ini Skema dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

"Insya Allah dalam 2 minggu ini kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," terang Budi.

Budi menyebut data yang digunakan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan karena data tenaga kerja lengkap.

Mulai dari nama dan alamat, apakah tenaga kerja masih membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana tempat bekerja hingga berapa lama ia bekerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved