Berita Aceh Utara
Satu dari Empat Pria yang Diringkus di Kebun Kosong di Aceh Utara Ternyata Napi Bebas Asimilasi
“Tersangka Abdul kadir Bin Jamidi mendapat asimilasi dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon pada 20 Mei 2020,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Tersangka Abdul kadir Bin Jamidi mendapat asimilasi dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon pada 20 Mei 2020,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP M Daud kepada Serambinews.com, Selasa (11/8/2020).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dari empat pria yang diringkus di sebuah kebun kosong kawasan Desa Meunasah Asan Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Kamis (6/8/2020) siang, ternyata satu di antaranya adalah narapidana (napi) yang baru bebas karena mendapat asimilasi.
Pria tersebut adalah Abdul Kadir (27), pemuda asal Desa Meunasah Asan, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Sedangkan tiga temannya, Pedro Azli (42), Abdul Hamid (41), dan Razali (40), ketiganya juga warga Desa Asan, Kecamatan Lhoksukon.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Utara meringkus empat pria di sebuah kebun kosong kawasan Desa Meunasah Asan Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Kamis (6/8/2020) siang.
Keempat pria yang ditangkap tersebut, karena diduga akan menggunakan atau isap sabu-sabu di lokasi itu.
Pasalnya, dari lokasi itu petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain alat isap rakitan berupa botol minuman dari air mineral.
• Ada-ada Saja, Seorang Nenek Berusia 103 Tahun Ingin Tato, Ternyata Bergambar Kodok
“Tersangka Abdul kadir Bin Jamidi mendapat asimilasi dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon pada 20 Mei 2020,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP M Daud kepada Serambinews.com, Selasa (11/8/2020).
Dalam pemeriksaan kata AKP Daud, tersangka mengaku, hanya ikut saja ketiga tiga pria lainnya hendak isap sabu di sebuah kebun kosong di kawasan Desa Meunasah Asan.
Sedangkan sabu itu milik dari tersangka lainnya.
“Ia memang mengaku bebas dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara setelah mendapatkan asimilasi. Karena itu, nantinya kita juga akan sampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait,” pungkas Kasat Narkoba. (*)
• FKH Unsyiah Ditutup Seminggu