3 Bos First Travel Ajukan PK, Minta Hartanya yang Dirampas Negara Dikembalikan Kepada Para Jamaah
Boris mengatakan, alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah.
"Cuma kan berjalannya waktu, negara masuk, dalam hal ini kepolisian melakukan penyitaan."
"Kemudian Kementerian Agama juga ikut-ikutan mencabut izinnya sehingga nggak bisa terlaksana hasil perdamaian itu."
"Bukan maunya Andika, tapi ya karena keadaan itu sehingga tidak terealisasi," ungkapnya.
"Padahal yang jemaah mau itu simpel saja, mau berangkat, mau dikembalikan uangnya, dan saat itu bisa, mampu. Karena asetnya masih ada di dia (Andika-Red), masih dia kuasai."
"Dia masih bisa cari investor, masih bisa cari pinjaman-pinjaman, kan ada jaminan, ada asetnya. Tapi setelah dirampas hilang semua. Izinnya dicabut ya nggak bisa juga dia memberangkatkan," terangnya.
Diketahui, Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
• Update Info Bantuan Rp 600.000 untuk Pekerja Swasta: Perusahaan Diminta Setor Rekening Karyawan
Mereka diputus bersalah karena menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Andika dihukum penjara 20 tahun. Sedangkan Aniessa Hasibuan, 18 tahun dan adiknya, Kiki Hasibuan 15 tahun.
Pengadilan juga menyatakan seluruh aset First Travel dirampas negara.
Di tingkat kasasi, MA melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 memutuskan hal yang sama.
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul 3 Bos First Travel Ajukan Peninjauan Kembali, Minta Seluruh Hartanya yang Dirampas Dikembalikan pada Korban, Kuasa Hukum: Dalam Perkara Ini, Apakah Negara yang Berhak?