3 Bos First Travel Ajukan PK, Minta Hartanya yang Dirampas Negara Dikembalikan Kepada Para Jamaah

Boris mengatakan, alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah.

Editor: Amirullah
IST
Tiga bos first travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, pemilik First Travel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Mereka meminta harta yang dirampas negara dikembalikan kepada para jemaah yang gagal diberangkatkan.

Draft Peninjauan Kembali (PK) diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (11/8/2020).

Selain itu, mereka juga melengkapi sejumlah bukti terkait putusan perdata dan perjanjian antara terpidana dan para korban.

"Jadi kalau soal bukti baru, yang kami punya adalah putusan perdata dan perjanjian-perjanjian," ujar anggota tim pengacara, Boris Tampubolon.

"Bukti yang kami punya ini arahannya sebenarnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First Travel," ujarnya.

BLT Untuk Karyawan Swasta, Begini Cara Pastikan Apakah Kamu Mendapatkan atau Tidak

Istri Tolak Berhubungan Intim karena Masih Masa Nifas, Suami Marah & Bunuh Bayi Baru berusia 40 Hari

Bolehkah Menggabungkan Puasa Asyura Bulan Muharram dan Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus? Ini Hukumnya

Boris mengatakan, alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah.

Menurut dia, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah, dan tidak ada harta negara.

"Terus yang kedua, seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, (harta) itu dikembalikan kepada yang berhak."

"Jadi disita kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? Pasti jawabannya tidak."

"Itu dikembalikan kepada jemaah, berapapun itu jumlahnya tidak masalah, tapi yang kami permasalahkan adalah hukumnya bilang dikembalikan kepada yang berhak," tukasnya.

Boris menuturkan, sebelumnya kilennya sudah membuat kesepakatan perdamaian dengan korban jemaah First Travel.

Kliennya saat itu sepakat untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan korban jemaah umrah.

Namun sejak aset dirampas negara, kliennya tak bisa memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan calon jemaah umrah.

Ulama Aceh Jawab Sorotan LSM Australia soal Penyembelihan Sapi: Datang ke Sini, Lihat, Baru Komentar

Dipelihara Layaknya Ternak, Bocah Ini Diikat di Kandang: Makan Sisa Pakan Kambing & Kotoran Sendiri

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved