Update Corona di Aceh Tamiang
Dilengkapi Kamera Thermal, Aceh Tamiang Perketat Pintu Masuk, Antisipasi Covid-19
Kelengkapan administrasi ini kata Syahri belum cukup karena warga tetap akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Kelengkapan administrasi ini kata Syahri belum cukup karena warga tetap akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang resmi meningkatkan pemeriksaan di Posko Perbatasan sebagai antisipasi meningkatnya kasus Covid-19.
Peningkatan pemeriksaan ini secara resmi diberlakukan mulai Kamis (13/8/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Warga yang akan melakukan perjalanan, baik dari maupun luar Aceh diwajibkan memiliki surat keterangan perjalan dari kepala desa atau instansi terkait dan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dari Puskesmas ataupun RSUD.
“Bila kedua surat ini tidak ada, mohon maaf dengan sangat terpaksa kami minta putar balik,” kata Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Syahri, Rabu (12/8/2020) sore.
Kelengkapan administrasi ini kata Syahri belum cukup karena warga tetap akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
• Tim DLHK Aceh ke Lokasi Tongkang Terdampar di Nagan Raya, Batubara Semua Tumpah ke Laut
• Layanan Telkomsel di Sumatera Utara dan Aceh Kembali Normal 100 Persen
• 39 Santri Raudhatul Jannah Jalani Isolasi Mandiri Tunggu Hasil Rapid Test Anak Bupati Aceh Singkil
Sedikit berbeda, pemeriksaan suhu tubuh ini sudah didukung kamera thermal yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara massal.
“Kalau kemarin kan masih thermogun, satu per satu. Sekarnag sudah kamera thermal, kalau di atas 38 DC langsung dilakukan rapid,” lanjut Syahri didampingi Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Puruhita dan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan.
Diakuinya peningkatan pemeriksaan di Posko Perbatasan ini sesuai surat edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/8966 tangga 26 Juni 2020 tentang Pengaturan Pergerakan Orang di Perbatasan Aceh.
“Dalam hal ini Aceh Tamiaing yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara berkewajibkan menjalankan instruksi ini,” katanya.
Syahri kemudian meluruskan kebijakan ini tidak bermaksud melarang warga Sumatera Utara berkunjung ke Aceh.
“Bukan melarang orang Medannya, tapi kebetulan di sana ada bandara dan pelabuhan yang orang Aceh sendiri menggunakan fasilitas itu sebagai transportasi. Jadi jangan disalah-artikan,” ungkapnya. (*)