Update Corona di Aceh Tamiang

Dilengkapi Kamera Thermal, Aceh Tamiang Perketat Pintu Masuk, Antisipasi Covid-19

Kelengkapan administrasi ini kata Syahri belum cukup karena warga tetap akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Kalak BPBD Aceh Tamiang Syahri (kiri) bersama Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Puruhita dan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta saat menyampaikan kebijakan peningkatan pengawasan di Posko Perbatasan, Rabu (12/8/2020). SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA 

Kelengkapan administrasi ini kata Syahri belum cukup karena warga tetap akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang resmi meningkatkan pemeriksaan di Posko Perbatasan sebagai antisipasi meningkatnya kasus Covid-19.

Peningkatan pemeriksaan ini secara resmi diberlakukan mulai Kamis (13/8/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Warga yang akan melakukan perjalanan, baik dari maupun luar Aceh diwajibkan memiliki surat keterangan perjalan dari kepala desa atau instansi terkait dan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dari Puskesmas ataupun RSUD.

“Bila kedua surat ini tidak ada, mohon maaf dengan sangat terpaksa kami minta putar balik,” kata Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Syahri, Rabu (12/8/2020) sore.

Kelengkapan administrasi ini kata Syahri belum cukup karena warga tetap akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Tim DLHK Aceh ke Lokasi Tongkang Terdampar di Nagan Raya, Batubara Semua Tumpah ke Laut

Layanan Telkomsel di Sumatera Utara dan Aceh Kembali Normal 100 Persen

39 Santri Raudhatul Jannah Jalani Isolasi Mandiri Tunggu Hasil Rapid Test Anak Bupati Aceh Singkil

Sedikit berbeda, pemeriksaan suhu tubuh ini sudah didukung kamera thermal yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara massal.

“Kalau kemarin kan masih thermogun, satu per satu. Sekarnag sudah kamera thermal, kalau di atas 38 DC langsung dilakukan rapid,” lanjut Syahri didampingi Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Puruhita dan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan.

Diakuinya peningkatan pemeriksaan di Posko Perbatasan ini sesuai surat edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/8966 tangga 26 Juni 2020 tentang Pengaturan Pergerakan Orang di Perbatasan Aceh.

“Dalam hal ini Aceh Tamiaing yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara berkewajibkan menjalankan instruksi ini,” katanya.

Syahri kemudian meluruskan kebijakan ini tidak bermaksud melarang warga Sumatera Utara berkunjung ke Aceh.

“Bukan melarang orang Medannya, tapi kebetulan di sana ada bandara dan pelabuhan yang orang Aceh sendiri menggunakan fasilitas itu sebagai transportasi. Jadi jangan disalah-artikan,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved