Sabtu, 11 April 2026

Luar Negeri

Somalia Segera Izinkan Pernikahan Anak di Bawah Umur

Pemerintah Somalia akan segera mengizinkan pernikahan anak-anak di bawah umur. Anggota Parlemen sedang membahas RUU Pernikahan Anak

Editor: M Nur Pakar
AFP/Mohammed ABED
Seorang badut menghibur anak-anak Taman Kanak sambil mensosialisasikan pemakaian masker di Jalur Gaza, Palestina, Senin (10/8/2020). 

SERAMBINEWS.COM, MOGADISHU - Pemerintah Somalia akan segera mengizinkan pernikahan anak-anak di bawah umur.

Anggota Parlemen sedang membahas RUU Pernikahan Anak yang telah diajukan oleh pemerintah untuk disahkan.

Pernikahan anak setelah organ seksual seorang gadis berfungsi normal.

Sehingga memungkinkan pernikahan paksa selama keluarga memberikan persetujuan, seperti dilansir AP, Rabu (12/8/2020).

RUU tersebut merupakan pengerjaan ulang dari masyarakat sipil untuk memberikan lebih banyak perlindungan kepada perempuan dan anak perempuan.

RUU Kejahatan Terkait Hubungan Seksual yang baru akan mewakili kemunduran besar dalam perang melawan kekerasan seksual di Somalia dan seluruh dunia.

Bahkan, harus segera ditarik, kata perwakilan khusus PBB untuk kekerasan seksual dalam konflik, Pramila Patten, dalam sebuah pernyataan. Selasa (11/8/2020).

RUU itu juga melemahkan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, katanya.

Sudah 45 persen lebih wanita muda di Somalia menikah atau sebelum usia 18 tahun, menurut analisis PBB pada 2014 sampai 2015.

Somalia pada 2013 setuju dengan PBB untuk memperbaiki undang-undang kekerasan seksual.

Lebanon Butuh Reformasi Super Kuat, Membangun Kembali Kepercayaan Rakyat

Presiden Iran Harapkan Perpanjangan Embargo Senjata Dari AS Gagal

UNICEF Bangun Kota AS Lebih Ramah Terhadap Anak-anak

Setelah lima tahun bekerja, RUU pelanggaran seksual disetujui oleh Dewan Menteri dan dikirim ke parlemen.

Tapi tahun lalu, Ketua DPR mengirim RUU itu kembali dalam proses yang mungkin telah menyimpang dari hukum yang ditetapkan.

Bahkan meminta amandemen, kata perwakilan khusus PBB.

RUU baru berisiko melegitimasi pernikahan anak, di antara praktik-praktik lain yang mengkhawatirkan.

Sehingga, harus dicegah agar tidak disahkan menjadi undang-undang," kata Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet minggu ini,,.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved