Galian C
Tim Pansus DPRK Simeulue Panggil Sejumlah SKPK Terkait Galian C
Dikatakan ada enam atau delapan SKPK yang nantinya akan diudang ke dewan dalam membahas persoalan galian C. Sedangkan untuk perusahaan pemilik galian
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin, mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah SKPK di jajaran Pemkab Simeulue yang berkaitan dengan galian C di wilayah kepulauan Simeulue.
Selain sejumlah SKPK, berdasarkan hasil rapat tim Pansus usai melaksanakan Pansus lapangan ke lokasi galian C, juga akan memanggil para pemilik tambang galian C yang beroperasi di daerah ini.
"Sudah diagendakan pada tanggal 20 Agustus dengan SKPK yang terkait galian C, kemudian besoknya dengan perusahaan pemilik tambang galian. Setelah itu selesai dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Polres Simeulue terkait penegakan hukum," ujar Ihya Ulumuddin, menjawab Serambinews.com, Rabu (12/8/2020).
• Anggota Damkar Bireuen Berbagi Cara Cegah Terjadinya Kebakaran, Termasuk Pakai HP Saat Di-charger
• Tiga Positif Covid-19 di Nagan Raya Dinyatakan Sehat dan Dipulangkan, Bupati Ikut Menyaksikan
Dikatakan ada enam atau delapan SKPK yang nantinya akan diudang ke dewan dalam membahas persoalan galian C. Sedangkan untuk perusahaan pemilik galian C ada lima perusahaan.
"Kita ingin tertib dalam persoalan galian C. Bukan kita hambat pembangunan, kita mendukung pembangunan Simeulue tapi yang legal," tandasnya.
Bagi perusahaan penambang yang sudah mengantongi izin, lanjutnya, DPRK Simeulue meminta tetap melanjutkan aktivitasnya untuk pembangunan Simeulue.
Sedangkan bagi perusahaan yang belum punya izin untuk dapat menghentikan aktivitas tambang galiannya dan mengurus izin terlebih dahulu.(*)