Sabang

Ancam Wartawan, Anggota DPRK Sabang dari PKS Bakal Dilaporkan ke Polisi

Menarik kerah baju wartawan dengan maksud seolah hendak memukul jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin...

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
WARTAWAN DIANCAM - Ilustrasi Anggota yang diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. 

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Tindakan arogan diperlihatkan anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik Indra Fajar, yang diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum. Aksi memalukan tersebut disebut buntut dari pemberitaan mengenai insiden penumpang kapal yang nekat terjun ke laut beberapa waktu lalu.

Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, mengutuk keras dugaan tindakan Siddik. Ia menegaskan, perbuatan kader PKS tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus pembangkangan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Aulia Prasetya dilindungi Undang-Undang. Tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menarik kerah baju wartawan dengan maksud seolah hendak memukul jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin.

Menurutnya, tindakan Siddik tidak hanya mencoreng nama lembaga DPRK, tetapi juga merendahkan martabat rakyat yang telah memilihnya.

"Anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menunjukkan watak preman,” ujarnya geram.

Lebih lanjut, Jalaluddin menilai perbuatan Siddik jelas bertentangan dengan aturan hukum.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, Siddik diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya. Insiden tersebut dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.

Baca juga: DPRK Sabang Desak Evaluasi Fasilitas dan Prosedur Keselamatan di KMP Aceh Hebat 2

Saat itu, Aulia Prasetya sedang menjalankan tugas liputan eksklusif dari harian Serambi Indonesia. Ia melakukan wawancara via WhatsApp dengan kapten Kapal Aceh Hebat 2 terkait insiden seorang penumpang yang nekat melompat ke laut. Beberapa hari setelahnya, Siddik yang merupakan mantan pelaut merasa Aulia tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional.

Informasi yang beredar menyebutkan, Siddik berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai sama sekali tidak bisa membenarkan perbuatannya.

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum, apakah berani menindak anggota dewan yang berlaku sewenang-wenang, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved