Berita Kutaraja

Jangan ‘Kambinghitamkan’ Covid, DPRA Tetap Inginkan KUA-PPAS Dibahas Secara Tatap Muka

Safaruddin menjelaskan, seharusnya pembahasan KUA-PPAS APBA 2021 sudah mulai sejak tanggal 10 Agustus lalu.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin memberikan penjelasan kepada wartawan terkait perkembangan pembahasan KUA-PPAS APBA 2021 di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2020). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA menegaskan tetap menginginkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBA tahun 2021, yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bisa terlaksana secara tatap muka.

Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRA menolak permintaan TAPA yang menginginkan pembahasan KUA-PPAS dibahas secara virtual meeting atau video conference (vidcon) dengan alasan untuk menghindari penularan Covid-19.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin kepada Serambinews.com, Kamis (13/8/2020), mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Plt Gubernur Aceh cq Sekda Aceh selaku Ketua TAPA untuk memberitahu bahwa pembahasan KUA-PPAS tetap dilakukan secara tatap muka.

Safaruddin menjelaskan, seharusnya pembahasan KUA-PPAS APBA 2021 sudah mulai sejak tanggal 10 Agustus lalu. Tapi tidak terlaksana lantaran TAPA tidak hadir dan meminta pembahasan dilakukan secara virtual. “Kita mempertanyakan alasan Sekda,” ujar Safaruddin.

Sebelumnya, TAPA menolak pembahasan KUA-PPAS secara tatap muka dengan mengirim surat bernomor 180/11891 tertanggal 10 Agustus 2020, kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Aceh, dr Taqwallah.

40 Persen Pasien Covid-19 di Aceh Besar Merupakan Tenaga Medis

Wabup Abdya Muslizar MT Pimpin Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19, Peserta Beri Laporan Ini

20 Petugas Labor RSUTP dan Puskesmas di Abdya Dilatih Pengambilan Sampel Swab

Dalam surat tersebut, Taqwallah menyampaikan alasan, bahwa mereka mengikuti Keputusan Mendagri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

Pada suratnya, Sekda hanya mengutip poin (a) yaitu bahwa penerapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan ASN.

Padahal, ungkap Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, pada aturan yang sama juga ada penjelasan yang membolekan pelaksanaan rapat di tengah pandemi Covid-19. Yaitu pada poin (b) yang intinya menjelaskan penyelenggaraan kegiatan dinas yang bersifat urgensi boleh dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Karena KUA-PPAS itu bersifat penting maka tidak ada alasan untuk tidak membahas secara tatap muka. Kita tetap memenuhi protokol kesehatan, bahkan apabila tidak muat ruang rapat bisa kita gunakan ruang paripurna,” ungkap Safaruddin.

Anehnya, ketika Ketua TAPA, Taqwallah menolak membahas KUA-PPAS dengan Banggar DPRA secara tatap muka, disis lain SKPA malah tetap melaksanakan pembahasan secara tatap muka dengan komis-komisi yang menjadi mitranya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kabar Gembira, Gaji 13 Jatah PNS di Pidie Mulai Dibayar, Dana Sekitar Rp 36 Miliar

IRT Tega Tipu 180 Lansia di Aceh Besar dengan Iming-iming Bantuan dari Turki Karena Terobsesi Ini

Kasus IRT Jeunieb, Pelaku belum Ditemukan, Sampel Darah Dikirim ke Pusdokkes Polri

Politikus Partai Gerindra ini menilai, alasan Covid-19 hanya dijadikan sebagai ‘kambing hitam’ untuk mengulur-ngulur waktu pembahasan yang telah ditetapkan.

“Hari ini, seakan-akan tim TAPA mencari alibi Covid yang pada akhirnya menyalahkan DPRA tidak membahas KUA-PPAS,” tandas Safaruddin.

Karenanya, ia meminta Pemerintah Aceh melalui TAPA untuk menunjukkan kejujurannya membahas KUA-PPAS secara tatap muka bersama DPRA. “Hari ini kita mengejar kejujuran moral Ketua TAPA,” tukasnya.

Apabila TAPA tetap memaksa pembahasan KUA-PPAS secara virtual, Safaruddin menilai, ada sesuatu yang disembunyikan.

“Apalagi dalam APBA 2020 banyak hal-hal yang kita lihat keanehan. Seperti baru-baru ini ada penitipan dana untuk kegiatan tour motor gede (moge) di BRA,” sebutnya.

Istri Kedua Cerai dari Kiwil, Istri Pertama Tulis Pesan Bahagia: Semua Saya Lewati dengan Doa

Dikritik Tajam karena Tak Mau Potong Gaji, Mesut Oezil Buka-bukaan ke Mana Ia Gunakan Uangnya

Pangkas Pengeluaran Selama Pandemi, Juventus Kabarnya Menawarkan Ronaldo ke PSG dan Barcelona

Di samping itu, urai Safaruddin, selama ini pihaknya juga menemukan banyak keanehan dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Aceh. Seperti dana refocusing sebesar Rp 2,3 triliun yang tidak diketahui peruntukkannya untuk apa saja.

“Kita sudah ingatkan pada pertengahan Agustus ini, harus sudah disampaikan kepada kita sebagai laporan semester pertama. Tapi sampai hari ini tidak disampaikan. Sepertinya, DPRA sudah saatnya menggunakan hak interpelasi,” pungkas Safaruddin.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved