Berita Aceh Tamiang
Sosialisasi dan Simulasi Kamera Thermal di Aceh Tamiang, Catat Ini Syarat ke Luar Masuk Aceh
Syarat wajib dimiliki setiap orang yang masuk ataupun ke luar Aceh berupa surat izin perjalanan dari kepala desa ataupun instansi terkait...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dia mengulangi, syarat wajib yang harus dimiliki setiap orang yang masuk ataupun ke luar Aceh berupa surat izin perjalanan dari kepala desa ataupun instansi terkait dan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau RSUD.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang di hari pertama peningkatan pemeriksaan, belum memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Hari pertama yang dilangsungkan Kamis (13/8/2020) ini, petugas masih sebatas melakukan simulasi dan sosialisasi kepada pengendara yang masuk ke Aceh.
Pengendara yang akan masuk ke Aceh, terlebih dahulu diminta masuk ke areal Unit Pelaksanaan Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Seumadam.
Sopir dan seluruh penumpang kemudian diminta turun, untuk menjalani tahapan protokol kesehatan yang dimulai dengan cuci tangan, memakai hand sanitizer, dan kemudian masuk ke dalam ruangan yang sudah dilengkapi kamera thermal.
“Untuk sementara kita masih melakukan sosialisasi kepada pengendara sekaligus simulasi bagi petugas dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam menggunakan kamera thermal,” kata Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Syuibun Anwar.
Syuibun yang bertindak sebagai koordinator pos perbatasan mengatakan, sosialisasi dan simulasi ini berlangsung empat hari atau hingga Minggu (16/8/2020).
• Gadis 16 Tahun Diduga Dibawa Lari Pria Beristri, Keluarga Lapor Polisi
Dia menegaskan, selanjutnya pemeriksaan akan dilaksanakan serius dan mulai dilakukan sanksi.
“Terhitung mulai Senin (17/8/2020) penerapan pemeriksaan akan betul-betul dilakukan serius, karena kami menganggap sosialisasi sudah cukup,” tegasnya.
Dia mengulangi, syarat wajib yang harus dimiliki setiap orang yang masuk ataupun ke luar Aceh berupa surat izin perjalanan dari kepala desa ataupun instansi terkait dan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau RSUD.
Di hari pertama ini, Forkopimda Aceh Tamiang yang terdiri atas Sekdakab Basyaruddin, Kapolres AKBP Ari Lasta dan Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita sempat meninjau posko perbatasan.
Ketiganya memantau langsung, proses pemeriksaan yang dilakukan petugas dan sistem kerja kamera thermal. (*)
• Suplai Air belum Merata, Dirut PDAM Tirta Mountala: Akan Normal Dalam Empat Hari ke Depan