Berita Abdya
125 PNS di Abdya Terima SK Kenaikan Pangkat, Dua Bidan Terima SK 100 Persen, Ini Rincian Golongannya
Selain 125 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat, juga ada yang menerima SK PNS 100 persen yakni sebanyak 2 orang yang merupakan bidan," sebutnya.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 125 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020, di aula Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur melalui Sekretaris BKPSDM, Rahmad Sumedi SE mengatakan, jumlah PNS yang menerima SK kenaikan pangkat itu sebanyak 125 orang, dari berbagai golongan.
"Rinciannya, 105 orang Golongan III/d ke bawah dan 17 orang Golongan IV/a ke atas," ujar Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur melalui Sekretaris, Rahmad Sumedi SE, Jumat (14/8/2020).
Dari 125 orang yang naik pangkat itu, bebernya, PNS yang mengalami kenaikan pangkat otomatis (JFU) sebanyak 44 orang, kenaikan pangkat jabatan struktural sebanyak 32 orang, dan kenaikan pangkat fungsional tertentu sebanyak 36 orang, serta kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebanyak 13 orang.
"Penyerahan SK nya sudah kita laksanakan. Selain 125 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat, juga ada yang menerima SK PNS 100 persen yakni sebanyak 2 orang yang merupakan bidan," sebutnya.
• Dinkes Simeulue Rapid Test 14 ABK KMP Teluk Sinabang, Setelah Seorang Dinyatakan Positif Covid-19
• Positif Corona, Apa Kabar Bupati Aceh Singkil?
• Penumpang di Bandara CND Nagan Raya Semakin Meningkat, Wings Air Layani Sepekan Tiga Kali
Ia berharap, kepada PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat agar prestasi yang telah diraih itu dapat diiringi dengan peningkatan disiplin, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi. Sekaligus juga diharapkan lebih proaktif dalam melayani kepentingan masyarakat.
"Karena, kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan pejabat berwenang atas hasil penilaian kinerja, pengabdian, dan prestasi kerja," tegasnya.
Mengingat, tambahnya, sekarang bukannya zaman kuda makan besi, tapi kuda makan roti. “Semua layanan sudah menggunakan aplikasi, untuk itu kepada para Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk lebih teliti dan hati-hati dalam mengisi data,” tukas dia.
Untuk diketahui, pelayanan kenaikan pangkat di lingkup Pemkab Abdya dilaksanakan secara paperless sejak tahun 2018 melalui aplikasi SiTANGKAS atau Sistem Pelayanan Kepegawaian Tanpa Berkas yang merupakan pengembangan sistem informasi kepegawaian daerah.
Hal ini tentunya memberi kemudahan bagi pengelola kepegawaian di setiap perangkat organisasi dalam pengajuan usul kenaikan pangkat pegawai.
• Ngaku Kepada Orangtua Sedang Belajar Online, Pelajar Ini Ternyata Sedang Bikin Video Porno di Kamar
• Kantor Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja, Tertarik? Ini Syaratnya
• Kasus Pembunuhan Warga di Aceh Barat Terungkap, Ternyata Ini Pemicunya
Sebab, pada aplikasi SiTANKAS itu tersedia menu pengajuan usul kenaikan pangkat secara online dan dokumen elektronik persyaratan kenaikan pangkat.
Hal ini sejalan dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: D 26-30/V 108-9/99 yang menerapkan aplikasi DocuDigital sebagai aplikasi pendamping sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) guna terlaksananya layanan kepegawaian secara paperless di wilayah kerja Kanreg XIII BKN.(*)