Berita Aceh Barat
Panglima Laot Aceh Barat Larang Nelayan Melaut Pada 17 Agustus, Siapkan Sanksi Adat bagi Pelanggar
Larangan melaut ini bermaksud sebagai bentuk menghormati peringatan Hari Ulang Rahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia (RI).
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Para nelayan Aceh Barat diminta untuk tidak melaut pada tanggal 17 Agustus 2020 yang merupakan Hari Kemerdekaan RI Ke-75 .
Larangan melaut ini bermaksud sebagai bentuk menghormati peringatan Hari Ulang Rahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia (RI).
Hal itu ditegaskan Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin kepada Serambinews.com, Jumat (14/8/2020), terkait sudah dekatnya perayaan HUT RI yang jatuh pada Senin nanti.
“Jika ada nelayan yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi adat sesuai dengan ketentuan adat laot,” tegas Amiruddin.
Disebutkan Panglima Laot, pihaknya menginstruksikan hal tersebut kepada para nelayan guna dapat mematuhi aturan melaut dan menghormati HUT Ke-75 RI secara bersama.
• Bupati Aceh Tengah Imbau Warga tak Gelar Lomba 17-an
• Di Tengah Situasi Pandemi, DPRA Dengar Pidato Kenegaraan Jokowi Secara Virtual
• Bupati Resmikan Ruang Rawat Covid-19 di RSUD Peureulak
"Larangan melaut ini khusus pada hari Senin (17/8/2020), sedangkan hari libur melaut lainnya yaitu pada hari Jumat yang sudah menjadi adat selama ini, tetap berlaku," tukasnya.
Karena, papar dia, libur melaut pada setiap hari Jumat dilakukan guna memberi kesempatan nelayan untuk dapat beribadah, sebab di laut tidak bisa melaksanakan Shalat Jumat.
"Sedangkan ibadah shalat lima waktu, bisa dilakukan di laut. Selain alasan untuk bisa melaksanakan Shalat Jumat, ini juga sudah menjadi adat istiadat untuk tidak melaut pada hari Jumat," tutupnya.(*)