Berita Bener Meriah

Untuk Warga Bener Meriah yang Butuh Surat Izin Jalan Covid-19, Ini Persyaratannya

Untuk pengurusan surat melakukan perjalanan selama pandemi Covid-19, warga tidak akan dibebankan biaya (gratis).

Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, SSTP MAP. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah menyampaikan kepada warga yang membutuhkan Surat Melakukan Perlintasan Perjalanan selama Covid-19 (Surat Izin Jalan Covid-19), bisa datang ke Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah di GOR dengan membawa KTP, Surat Pengantar Reje Kampong, dan Surat Hasil Pemeriksaan Puskesmas. 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener, Meriah Riswandika Putra, SSTP MAP, Kamis (13/8/2020).

Disebutkannya, adapun alur untuk mendapatkan surat melakukan perlintasan perjalanan selama Covid-19 adalah, mengurus surat keterangan di kantor Reje Kampung (Kantor Desa-red), melakukan pemeriksaan di Puskesmas, mengurus surat keterangan ke Sekret Gugus Tugas Covid-19 Bener Meriah

“Mengingatkan kembali, setiap warga yang ingin membuat surat perjalanan tersebut, terlebih dahulu mengurus surat keterangan di kantor Reje Kampung masing-masing, kemudian yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terdekat,” katanya.

“Terakhir, yang bersangkutan mengurus surat keterangan melakukan perjalanan di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah yang terletak di Gedung Olah Raga dan Seni (GOR), Simpang Tiga Redelong, di samping Pendopo Bupati Bener Meriah,” jelasnya. 

Sementara untuk warga yang masuk ke Kabupaten Bener Meriah wajib menyerahkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 ke pihak Posko Relawan Kampung Lawan Covid-19

Sedangkan untuk pekerja yang berasal dari luar daerah, perusahaan atau badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pekerja tersebut menyerahkan hasil tes pemeriksaan Covid-19 (rapid test atau swab) ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah.

Maksimal 1 hari surat tersebut telah diserahkan kepada pihak gugus tugas, setelah itu, saat bekerja tiba di Bener Meriah langsung dibawa ke posko Gugus Tugas Covid-19 untuk dilakukan pendataan.

“Kalau tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Bener Meriah maka pengusaha atau badan usaha penanggung jawab harus mengembalikan mereka ke daerah asal,” tegas Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah

Lebih jauh dikatakan Riswandika, dalam pengurusan surat melakukan perlintasan perjalanan selama Covid-19 warga tidak akan dibebankan biaya (gratis). 

Dia mengingatkan, jangan gunakan akses mendapat Surat Keterangan Melakukan Perlintasan Perjalanan dengan cara yang tidak lazim.(*)

3 Polwan Diduga Jadi Korban Pelecehan Atasannya, Kasat Reskrim Jadi Tersangka

Perkembangan Kasus Kakek Cabul di Bireuen, Berkasnya Sedang Dilengkapi

Berkas Tiga Pembobolan ATM BNI di Aceh Utara Masih Diteliti Jaksa, Satu Tersangka Lain Masih DPO

Wajahnya Disebut Mirip Rafathar, Bocah Ini Mendadak Viral, Identitasnya Terungkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved