Berita Bireuen

Perkembangan Kasus Kakek Cabul di Bireuen, Berkasnya Sedang Dilengkapi

“Berkasnya masih dilengkapi dan akan diajukan kembali dalam waktu dekat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dimmas Adhit Putranto.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi. 

“Berkasnya masih dilengkapi dan akan diajukan kembali dalam waktu dekat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dimmas Adhit Putranto.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim penyidik Polres Bireuen masih melengkapi berkas kasus dugaan seorang kakek berinisial M Ys bin P (64), warga salah satu
kecamatan di Bireuen.

Ia ditangkap aparat penegak hukum 18 Juni lalu, atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Dimmas Adhit Putranto SIK kepada Serambinews.com, Jumat (14/08/2020) mengatakan, berkas kasus tersebut tahap pertama sudah diajukan ke Kejari Bireuen.

Kemudian, diminta untuk dilengkapi lagi.

Saat ini tim penyidik Polres Bireuen sedang melengkapi berkas yang masih kurang, bila sudah lengkap akan segera diajukan kembali ke Kejari Bireuen.

“Berkasnya masih dilengkapi dan akan diajukan kembali dalam waktu dekat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dimmas Adhit Putranto.

Breaking News: Tiga Warga Aceh Meninggal Dunia di Kapal Cina, Jenazahnya Diselundupkan ke Batam

Sedangkan tersangka, hingga saat ini masih ditahan di Rutan Bireuen.

Karena sel di Mapolres Bireuen sedang direnovasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial M Ys bin P (64), warga salah satu kecamatan di Bireuen ditangkap aparat penegak hukum sekitar pukul 19.30 WIB, 18 Juni lalu di salah satu warung kopi dekat rumahnya.

Saat penangkapan tanpa perlawanan, kakek tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Bireuen.

Ditangkapnya kakek tersebut, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil masih berusia 12 tahun.

Sebagaimana laporan ke SKPK Polres Bireuen, beberapa hari sebelumnya.

Hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, mengakui perbuatannya telah mencabuli seorang bocah anak dari tetangganya sendiri. (*)

Ternyata Boleh Shalat Sambil Berjalan & Berkendaraan Ini Penjelasan Prof Al Yasa pada Khutbah Jumat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved