15 Tahun Damai Aceh

15 Tahun Damai Aceh - Isi Kesepakatan Damai RI-GAM

Berikut ini adalah isi dari tujuh halaman MoU ntara Pemerintah Indonesia dan GAM yang telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).

SERAMBI INDONESIA
Capture koran Serambi Indonesia edisi 16 Agustus 2005 tentang butir-butir MoU kesepakatan perdamaian RI-GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005. 

HELSINKI - Berikut ini adalah isi dari tujuh halaman nota kesepahaman (Mou/Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Indonesia dan GAM yang telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).

"Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sepakat untuk menciptakan perdamaian yang komprehensif dan berkelanjutan untuk menyelesaikan konflik di Aceh dengan penuh martabat".

1. PEMERINTAHAN ACEH

Sebuah hukum baru Pemerintahan Aceh akan diumumkan secara resmi dan akan dipaksa berlaku secepat mungkin dan tidak melewati tanggal 31 Maret 2006.

Aceh akan memiliki kewenangan di seluruh sektor publik yang akan diatur bersama dengan pejabat pemerintahan sipil dan pengadilan, kecuali dalam urusan hubungan luar negeri, pertahanan eksternal, keamanan nasional, urusan moneter dan fiskal, keadilan dan kebebasan beragama, kebijakan-kebijakan yang termasuk dalam kewenangan pemerintah Republik Indonesia disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar.

Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol daerah termasuk bendera, jambul dan lagu.

Wali Nanggroe Ajukan Perubahan Bendera Aceh, Ada Penambahan Gambar Pedang

2. PARTISIPASI POLITIK

Sesegera mungkin dan tidak lebih dari tempo setahun sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilaksanakan, Pemerintah Indonesia sepakat untuk memfasilitasi pendirian suatu partai politik berbasis Aceh dengan kriteria nasional.

Untuk menampung aspirasi politik masyarakat tentang partai politik lokal, Pemerintah Indonesia akan mempersiapkan perangkatnya dalam waktu setahun atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan MoU ini setelah bermusyawarah dengan DPR-RI.

Ditentukan juga dalam MoU, bahwa masyarakat Aceh berhak mengajukan calon-calonnya untuk bertarung dalam pemilihan umum di Aceh pada bulan April 2006 atau setelahnya untuk menempati posisi-posisi jabatan dalam pemerintahan.

3. EKONOMI

Aceh memiliki hak untuk menambah dana pinjaman dari luar negeri, dan berhak menentukan suku bunga di luar yang ditentukan Bank Indonesia.

Aceh berhak memperoleh 70 persen penghasilan dari semua penghasilan dan kandungan hydrocarbon (migas-red) dan sumber daya alam lainnya di dalam wilayah hukum Aceh, termasuk sumber-sumber daya alam hidup dalam laut yang mengelilingi Aceh.

4. ATURAN HUKUM:

Sebuah sistem pengadilan yang independen dan tidak memihak akan ditetapkan untuk Aceh dalam sistem peradilan Indonesia.

Penunjukan Kepala Angkatan Kepolisian Organik dan Jaksa-Jaksa penuntut harus disetujui oleh Kepala Administrasi Aceh.

Perekrutan dan pelatihan bagi angkatan kepolisian organik dan para jaksa berlangsung dengan musyawarah serta persetujuan dari Kepala Administrasi Aceh sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

5. HAM

Sebuah Pengadilan HAM akan dibentuk di Aceh.

Komisi atas kebenaran dan rekonsiliasi akan ditetapkan untuk Aceh oleh Komisi Indonesia atas atas Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan tugas merumuskan dan menentukan langkah-langkah rekonsiliasi.

Pertama di Indonesia, KKR Aceh Gelar Rapat Dengar Kesaksian Korban Konflik 1976-2005


6. AMNESTI DAN REINTEGRASI

Pemerintah Indonesia berdasarkan prosedur Undang-Undang Dasar, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah ikut serta dalam aktivitas GAM sesegera mungkin dan tidak lebih dari 15 hari setelah penandatanganan MoU ini.

Tahanan dan tawanan politik yang terkait dengan itu dibebaskan tanpa syarat sesegera mungkin dan tidak lebih dari 15 hari setelah penandatanganan MoU ini.

Disepakati, semua pihak yang telah mendapat amnesti, atau yang telah dibebaskan dari penjara mendapat semua hak politik, ekonomi dan sosial, serta bebas berpartisipasi dalam proses politik baik di Aceh maupun tingkat nasional.

Pemerintah RI dan para penguasa di Aceh akan membantu mempermudah mantan anggota GAM dalam berintegrasi dan berbaur kembali dengan masyarakat sipil.

Proses reintegrasi itu mencakup juga fasilitas ekonomi kepada mantan pejuang GAM terdahulu, tapi juga bekas tahanan politik bahkan orang sipil yang terkena dampak.

Dana reintegrasi di bawah administrasi penguasa Aceh akan dibentuk.

7. PENGATURAN KEAMANAN

GAM akan menyerahkan seluruh persenjataan, amunisi dan bahan peledak yang dimiliki seluruh anggota GAM yang dibantu Tim Pemantau Perdamaian Aceh (Aceh Monitoring Mission/AMM).

GAM juga komit untuk menyerahkan 840 pucuk senjata.

Penarikan militer dan kepolisian RI non-oranik dimulai sejak tanggal 15 September 2005, dijalankan dalam empat tahap dan berakhir tanggal 31 Desember 2005 seiring pembubaran GAM sesegera mungkin setelah masing-masing tahap diselesaikan dibawah pemantauan AMM.

8. PEMBENTUKAN AMM

Aceh Monitoring Mission (Misi Pemantauan Aceh) akan dibentuk oleh negara-negara Uni Eropa dan dibantu negara-negara ASEAN.

Tim AMM mendapat mandat penuh dari kedua belah pihak untuk melakukan pemantauan jalannya kesepakatan damai yang telah menjadi komitmen kedua belah pihak seperti tertuang dalam MoU ini.

Tim pemantau akan memiliki kewenangan bergerak bebas di Aceh.

Hanya tugas-tugas yang termasuk dalam MoU ini yang akan diterima dan dilaksanakan AMM. Kedua belah pihak tidak memiliki hak untuk memveto aksi atau pengawasan yang dijalankan AMM.

15 Tahun Damai Aceh - Begini Suasana Detik-detik Penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005

9. Penyelesaian Perselisihan

Sebagai sebuah peraturan, tatacara penyelesaian jika kelak terjadi perselisihan dalam proses perdamaian itu akan diselesaikan oleh Ketua Misi Pemantauan dengan melakukan dialog dari kedua pihak untuk mencari solusi.

Ketua Misi akan membuat sebuah ketentuan yang akan mengikat kedua belah pihak.

Jika Ketua Misi tidak berhasil menyelesaikan perselisihan itu, maka Misi Pemantauan akan membawa persoalan itu dalam diskusi dengan perwakilan senior kedua belah pihak, dan Ketua Misi kemudian membuat ketentuan baru yang mengikat kedua pihak.(afp/muh)

Koran Serambi Indonesia edisi 16 Agustus 2005 memberitakan kesepakatan perdamaian RI-GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005.
Koran Serambi Indonesia edisi 16 Agustus 2005 memberitakan kesepakatan perdamaian RI-GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005. (SERAMBI INDONESIA)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved