Tak Terima Dicekik saat Berhubungan Badan di Sawah, Seorang Wanita Bunuh Selingkuhannya

Saat melampiaskan nafsu, pelaku memukul korban dengan kayu karena tidak terima dicekik.

Editor: Amirullah
ilustrasi
mayat2 

"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban,

di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.

Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

JK: Saya Pernah Ditanya, Kenapa Mau Berdamai dengan Pemberontak?

Konflik Timur Tengah Segera Berakhir? Dunia Harapkan Dari Pembukaan Hubungan UEA-Yahudi

VIDEO - Peringatan 15 Tahun MoU Helsinki di Meuligoe Wali Nanggroe Ricuh

Kasus Lain: Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih

()Pelaku pembunuhan kekasihnya, mahasiswi S2 di Mataram (Kompas.com)

Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22) sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya, LNS (23).

Mahasiswi S2 hukum tersebut ditemukan tewas tergantung di rumah R di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).

Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.

Keduanya sempat berbicara panjang lebar.

Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.

"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.

Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.

Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.

Namun, korban enggan memberikan izin hingga tersangka kesal dan mencekik LNS hingga tewas.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved