Tak Terima Dicekik saat Berhubungan Badan di Sawah, Seorang Wanita Bunuh Selingkuhannya
Saat melampiaskan nafsu, pelaku memukul korban dengan kayu karena tidak terima dicekik.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban,
di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• JK: Saya Pernah Ditanya, Kenapa Mau Berdamai dengan Pemberontak?
• Konflik Timur Tengah Segera Berakhir? Dunia Harapkan Dari Pembukaan Hubungan UEA-Yahudi
• VIDEO - Peringatan 15 Tahun MoU Helsinki di Meuligoe Wali Nanggroe Ricuh
Kasus Lain: Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih

Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22) sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya, LNS (23).
Mahasiswi S2 hukum tersebut ditemukan tewas tergantung di rumah R di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).
Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.
Keduanya sempat berbicara panjang lebar.
Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.
Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.
Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
Namun, korban enggan memberikan izin hingga tersangka kesal dan mencekik LNS hingga tewas.