Update Corona di Bener Meriah
Warga Bener Meriah yang Butuh Surat Izin Jalan Covid-19, Penuhi Persyaratan Ini
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah menyampaikan kepada warga yang membutuhkan Surat Melakukan Perlintasan Perjalanan...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah menyampaikan kepada warga yang membutuhkan Surat Melakukan Perlintasan Perjalanan selama Covid-19 (Surat Izin Jalan Covid-19) dapat datang ke Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah di GOR dengan membawa KTP, Surat Pengantar Reje Kampong, dan Surat Hasil Pemeriksaan Puskesmas.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener, Meriah Riswandika Putra SSTP MAP, Kamis (13/8/2020).
Disebutkannya, adapun alur untuk mendapatkan surat melakukan perlintasan perjalanan selama Covid-19 adalah, mengurus surat keterangan di kantor Reje Kampung (Kantor Desa-red), melakukan pemeriksaan di Puskesmas, mengurus surat keterangan ke Sekret Gugus Tugas Covid-19 Bener Meriah.
“Mengingatkan kembali, setiap warga yang ingin membuat surat perjalanan tersebut, terlebih dahulu mengurus surat keterangan di kantor Reje Kampung masing-masing, kemudian yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terdekat," ujarnya.
Setelah itu, yang bersangkutan mengurus surat keterangan melakukan perjalanan di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah yang terletak di Gedung Olah Raga dan Seni (GOR) Pemda, Simpang Tiga Redelong, di samping Pendopo Bupati Bener Meriah.
• Pemerintah Pangkas Anggaran Pembangunan Rumah Sakit Regional untuk Tahun Anggaran 2021, DPRA Berang
• Refleksi 15 Tahun Aceh Damai, Momentum Membangun Aceh
Lanjutnya, sementara untuk warga yang masuk ke Kabupaten Bener Meriah wajib menyerahkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 ke pihak Posko Relawan Kampung Lawan Covid-19.
Sedangkan untuk pekerja yang berasal dari luar daerah, perusahaan atau badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pekerja tersebut menyerahkan hasil tes pemeriksaan Covid-19 (rapid test atau swab) ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah.
Maksimal satu hari surat tersebut telah diserahkan kepada pihak gugus tugas, setelah itu, saat bekerja tiba di Bener Meriah langsung dibawa ke posko Gugus Tugas Covid-19 untuk dilakukan pendataan.
“Kalau tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Bener Meriah maka pengusaha atau badan usaha penanggung jawab harus mengembalikan mereka ke daerah asal,” tegas Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah.
Lebih jauh dikatakan Riswandika, dalam pengurusan surat melakukan perlintasan perjalanan selama Covid-19 warga tidak akan dibebankan biaya (gratis).
Dia mengingatkan, jangan gunakan akses mendapat Surat Keterangan Melakukan Perlintasan Perjalanan dengan cara yang tidak lazim.