Bintang Bulan Berkibar 1,5 Jam di Kantor DPA PA

Pengurus Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) mengibarkan bendera Bintang Bulan di halaman kantor partai tersebut di Batoh, Banda Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Bendera bintang bulan berkibar di depan Kantor DPA Partai Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2020). 

* Juga di Halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe

BANDA ACEH - Pengurus Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) mengibarkan bendera Bintang Bulan di halaman kantor partai tersebut di Batoh, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Bendera hanya berkibar satu setengah jam karena kemudian diturunkan oleh aparat keamanan.

Pengibaran bendera tersebut dilakukan bertepatan pada momen 15 tahun Perdamaian Aceh yang diperingati, Sabtu (15/8/2020). Amatan Serambi, bendera Bintang Bulan dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah Putih dan bendera Partai Aceh.

Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, mengatakan, pengibaran bendera Bintang Bulan di Kantor Partai Aceh baru terjadi setelah 15 tahun perdamaian Aceh berlangsung. Pihaknya berencana akan mengibarkan bendera itu sampai pukul 18.00 WIB.

"Tahun inilah bendera Bintang Bulan berkibar di Kantor PA. Ini membuktikan konsisten kami," ungkap Saleh.

Aksi pengibaran bendera Bintang Bulan ini menjadi perhatian publik, khususnya aparat keamanan. Sejumlah polisi dan TNI terlihat berada di Kantor PA, Batoh. Bahkan aparat keamanan terlihat melakukan negosiasi agar bendera itu diturunkan karena dinilai masih berpolemik.

Setelah melakukan pembicaraan secara intens, aparat keamanan akhirnya menurunkan sendiri bendera tersebut tepat pukul 12.30 WIB. Setelah penurunan bendera, sejumlah pengurus Partai Aceh melakukan foto bersama di depan kantor partai.

Hal yang sama juga terjadi Lhokseumawe. Peringatan hari damai Sabtu (15/9/2020) pagi kemarin juga ditandai dengan pengibaran bendera Merah Putih dan Bintang Bulan di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe. Acara juga dirangkai dengan doa bersama yang dihadiri ratusan eks kombatan dari berbagai daerah di Aceh.

Pengibaran bendera tersebut diawali dengan bendera Merah Putih oleh mantan kombatan GAM, yang kemudian dilanjutkan dengan pengibaran bendera Bintang Bulan yang diiringi do'a dan zikir oleh ratusan orang yang hadir. Namun, sekira pukul 09.30 WIB bendera diturunkan kembali.

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Kuta Pase Lhokseumawe, M Yasir Umar, kepada wartawan di lokasi menyebutkan, pengibaran bendera itu merupakan salah satu poin perjanjian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia. "Ini salah satu hal yang dinantikan masyarakat adalah pengibaran bendera Bulan Bintang," kata Yasir.

Hal lainnya kata Yasir adalah soal tapal batas. Kemudian persoalan lainnya yang belum sesuai perjanjian Helsinki, yaitu pembagian hasil bumi Aceh, yakni 70 persen untuk masyarakat Aceh dan sisanya 30 persen untuk Pemerintah Pusat. "Ini bukan hal ilegal. Ini sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh," tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Panitia, Halim Abei, menyampaikan, acara doa bersama dan pengibaran bendera Merah Putih dan Bintang Bulan itu dilakukan dalam rangka memperingati 15 tahun MoU Helsinki.

"Selama 15 tahun, banyak hal yang sudah disepakati, tapi belum diselesaikan Pemerintah Pusat terkait kewenangan Aceh. Kita kedua pihak, RI dan GAM lebih serius menangani persoalan yang terjadi di Aceh. Karena GAM sudah menunjukkan komitmennya, karena diawal perdamaian sudah memotong senjata," ujar Halim

Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, mengatakan, pihaknya mengibarkan bendera Bintang Bulan pada Sabtu (15/8/2020) kemarin karena sudah sah secara regulasi, yaitu Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bahkan, menurutnya, bendera itu sejak pagi kemarin sudah dikibarkan di beberapa tempat tepat pada Hari Damai Aceh.

"Kalau tidak boleh kibarkan, Presiden silakan batalkan qanun ini (Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh). Tapi tidak ada pembatalan qanun ini, berarti tidak ada sesuatu yang dilanggar dari qanun ini," kata Saleh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved