Berita Gayo Lues
137 Napi Lapas Blangkejeren Dapat Remisi 17 Agustus 2020, Dua Hingga Enam Bulan, Tak Ada yang Bebas
Penyerahan remisi atau pengurangan masa hukuman secara simbolis ini oleh Bupati Gayo Lues, M Amru kepada tiga perwakilan napi di Lapas tersebut
Penulis: Rasidan | Editor: Mursal Ismail
Penyerahan remisi atau pengurangan masa hukuman secara simbolis ini oleh Bupati Gayo Lues, M Amru kepada tiga perwakilan napi di Lapas tersebut, Senin (17/8/2020).
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Sebanyak 137 narapidana (napi) Lapas Bangkejeren, Gayo Lues (Galus) mendapat remisi umum dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020.
Penyerahan remisi atau pengurangan masa hukuman secara simbolis ini oleh Bupati Gayo Lues, M Amru kepada tiga perwakilan napi di Lapas tersebut, Senin (17/8/2020).
Kepala Lapas Blangkejeren, Muda Husni, mengatakan 137 napi atau biasa disebut warga binaan itu mendapat remisi masing-masing minimal dua bulan dan maksimal enam bulan penjara.
"Namun, di antara mereka tak ada yang bebas setelah mendapat atau setelah dipotong pengurangan masa hukuman itu," kata Muda Husni kepada Serambinews.com, Senin (17/8/2020).
Didampingi Kasubsi Registrasi Sahrial, Muda Husni menyebutkan jumlah total napi dan tahanan di Lapas itu adalah 171 orang.
• Tiga Polisi Ditembak di Texas Saat Coba Menangkap Seorang Pria Penyandera Penghuni Satu Rumah
• Mobil Pribadi Halangi Laju Ambulans, Anak Kecil Pecah Pembuluh Darah Akhirnya Meninggal Dunia
• Kisah Guru di Aceh Tamiang yang Rindu Siswa di Masa Pandemi, Bawa Papan Tulis Ajari Siswa di Rumah
Rinciannya 163 laki-laki dan delapan perempuan yang ditempatkan di sel terpisah dengan lelaki.
Umumnya mereka adalah napi atau tahanan kasus narkoba yang mencapai 80 persen. Sedangkan sisanya tersangkut kasus pidana umum lainnya.
Khusus kepada napi, pihak Lapas ini juga mengembangkan mereka kerajinan tangan, seperti membuat Kerawang Gayo dan jala ikan berbagai ukuran. (*)